Karena merasa tidak kenal, FHM menolak ajakan tersangka.Sedangkan korban tidak menolak.Tersangka menyekap korban di rumahnya sampai 26 Februari 2020.Selama disekap itulah tersangka mencabuli korban.Setelah tiga hari disekap, korban diperbolehkan pulang ke rumahnya.Tersangka mengancam korban untuk tidak menceritakannya ke siapa-siapa.
Kondisinya setelah ditemukan pun sungguh memprihatinkan.Pasalnya, penyekapan dan pencabulan yang terjadi membuat korban trauma hingga akhirnya korban melapor ke orangtuanya."Tapi korban trauma dan orangtuanya sudah panik karena mencarinya.""Setelah dipaksa, korban cerita kepada orangtuanya, dan akhirnya lapor polisi," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adrian Wimbarda.