Find Us On Social Media :

Sekolah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan Kebijakan PPKM Level 3 Boleh Tatap Muka, tapi Harus Perhatikan Aturan Berikut Ini

By Ekawati Tyas, Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:42 WIB

Aturan PPKM Level 3 daerah luar Jawa-Bali

Tak hanya itu, kegiatan belajar mengajar juga ikut dibatasi.

Tatap muka dapat dilakukan tetapi dengan dihadiri maskimal 50 persen dari kapasitas.

Tak lupa protokol kesehatan (prokes) yang ketat juga harus diterapkan.

Lanjut, industri orientasi ekspor dan penunjangnya juga diperbolehkan beroperasi bahkan hingga 100 persen.

Akan tetapi, jika ditemukan klaster Covid-19 industri maka akan dilakukan penutupan selama 5 hari.

Terkait restoran dan tempat makan, diberi izin untuk buka dengan pengunjung maksimal hanya 50 persen.

Aturan itu juga berlaku bagi tempat ibadah yakni dibatasi sebanyak 50 persen.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Perhatikan Aturan-aturan Baru Ini yang Bakal Diterapkan dalam Masa Pembatasan, Jangan Sampai Salah ya!