302 kabupaten/kota lah yang bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali ini.
Sementara 39 kabupaten/kota luar Jawa-Bali diberlakukan PPKM Level 2, dan 45 lainnya menerapkan PPKM Level 4.
Airlangga menambahkan bahwa pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 maka tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan menerapkan prokes ketat.
Bagi industri ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi secara penuh dengan penerapan prokes ketat.
Masih sama dengan daerah PPKM Level 3, jika nantinya ditemukan klaster Covid-19 industri maka akan ditutup selama 5 hari.
"Ini seluruhnya akan dimasukkan di dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," tutur Airlangga.
GridPop.ID (*)