Find Us On Social Media :

Sekolah di Luar Jawa-Bali yang Menerapkan Kebijakan PPKM Level 3 Boleh Tatap Muka, tapi Harus Perhatikan Aturan Berikut Ini

By Ekawati Tyas, Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:42 WIB

Aturan PPKM Level 3 daerah luar Jawa-Bali

GridPop.ID - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di luar Jawa-Bali akhirnya diputuskan dan kembali diperpanjang.

PPKM Level 3 diperpanjang di luar Jawa-Bali dan dimulai sejak 10-23 Agustus 2021.

Dilansir dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meyampaikan tentang perpanjangan kebijakan tersebut pada, Senin (9/8/2021).

"Di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

"Berbeda dengan (kasus) Pulau Jawa yang sudah menurun, maka di luar Jawa yang kepulauan dan wilayahnya luas akan diperpanjang 2 minggu," jelas Airlangga.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, aturan baru pun ikut diterapkan dalam rangka perpanjangan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali.

Sejumlah pembatasan pun diterapkan di sejumlah sektor yakni pusat perbelanjaan atau mal.

"Di pusat perbelanjaan (kapasitas maksimal pengunjung) 50 persen, wajib (memakai) masker," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Tekankan Disiplin Masker: Kita Mungkin Hidup Bertahun-tahun ke Depan dengan Ini

Tak hanya itu, kegiatan belajar mengajar juga ikut dibatasi.

Tatap muka dapat dilakukan tetapi dengan dihadiri maskimal 50 persen dari kapasitas.

Tak lupa protokol kesehatan (prokes) yang ketat juga harus diterapkan.

Lanjut, industri orientasi ekspor dan penunjangnya juga diperbolehkan beroperasi bahkan hingga 100 persen.

Akan tetapi, jika ditemukan klaster Covid-19 industri maka akan dilakukan penutupan selama 5 hari.

Terkait restoran dan tempat makan, diberi izin untuk buka dengan pengunjung maksimal hanya 50 persen.

Aturan itu juga berlaku bagi tempat ibadah yakni dibatasi sebanyak 50 persen.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Perhatikan Aturan-aturan Baru Ini yang Bakal Diterapkan dalam Masa Pembatasan, Jangan Sampai Salah ya!

302 kabupaten/kota lah yang bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali ini.

Sementara 39 kabupaten/kota luar Jawa-Bali diberlakukan PPKM Level 2, dan 45 lainnya menerapkan PPKM Level 4.

Airlangga menambahkan bahwa pada daerah luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 maka tempat ibadah maksimal 25 persen atau 30 orang dengan menerapkan prokes ketat.

Bagi industri ekspor dan penunjangnya boleh beroperasi secara penuh dengan penerapan prokes ketat.

Masih sama dengan daerah PPKM Level 3, jika nantinya ditemukan klaster Covid-19 industri maka akan ditutup selama 5 hari.

"Ini seluruhnya akan dimasukkan di dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," tutur Airlangga.

Baca Juga: Berita Populer: Heboh Uji Coba Pembukaan Mal di Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya Selama Perpanjangan PPKM Level 4, Ini Syarat untuk Pengunjung Agar Bisa Masuk Pusat Perbelanjaan!

GridPop.ID (*)