GridPop.ID - Memiliki sertifikat Vaksin Covid-19 menjadi syarat berpergian saat Pemerintah resmi umumkan perpanjangan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 pada 10-16 Agustus 2021.
Namun, pada perpanjangan kali ini, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4.
Uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat di sejumlah pusat perbelanjaan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Mal di empat wilayah ini dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun dan warga berusia lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.
Syarat utama pengunjung untuk dapat masuk ke mal yaitu sudah divaksinasi dan harus menunjukkan sertifikat vaksinnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pengunjung mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin langsung melalui aplikasi tersebut.
Tidak cukup hanya dengan menunjukkan dokumen/kartu fisik sertifikat vaksin.
Membuat akun Peduli Lindungi
Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh secara gratis melalui Google Play Store (Android) melalui link ini dan App Store (iOS) via tautan ini.
Bagi yang mempunyai akun di PeduliLindungi, Anda harus membuatnya dengan langkah-langkah di bawah ini:
- Buka aplikasi PeduliLindungi lewat smartphone Anda (Android/iOS) dan pastikan fitur GPS sudah diaktifkan.
- Isi nama lengkap dan nomor HP Anda di kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, Anda akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
- Buka kembali aplikasi PeduliLindungi, lalu masukkan kode OTP tersebut.
- Setelah selesai membuat akun, Anda akan menjumpai halaman utama (beranda).
Melihat sertifikat vaksin via aplikasi Peduli Lindungi
Setelah melakukan login di aplikasi, untuk melihat sertifikat vaksin Covid-19 caranya sangat mudah.
Klik ikon "Akun" yang terletak di sebelah kanan atas aplikasi.
Pada menu "Akun", klik opsi "Sertifikat Vaksin", lalu pilih nama Anda pada halaman tersebut. Pada halaman selanjutnya, akan tertera sertifikat tahap pertama dan/atau tahap kedua.
Sertifikat ini dapat ditunjukkan ke petugas sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan.
Scan QR Code di aplikasi Peduli Lindungi
Selain menunjukkan sertifikat vaksin, sejumlah mal mensyaratkan pengunjung untuk melakukan check-in melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum masuk gedung.
Berikut caranya:
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan melakukan login
- Klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code Anda ke petugas mal
- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal. Warna hijau berarti Anda diperbolehkan masuk, jika muncul warna kuning, petugas akan melakukan verifikasi ulang. Apabila merah, Anda dipastikan tidak akan diizinkan masuk mall oleh petugas.
Baca Juga: Jangan Pamer, Ini Bahaya Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Medsos, Kominfo Sudah Wanti-wanti!
Seluruh mal di Surabaya sepakat untuk memberikan setidaknya delapan syarat bagi pengunjung yang ingin masuk ke dalam.
Dilansir dari Surya.co.id, salah satu mal di Surabaya yakni, Tunjungan Plaza melalui unggahan terbarunya di media sosial.
Pihak mall menentukan delapan syarat yang harus diikuti masyarakat di antaranya:
1. Pengunjung WAJIB download dan terdaftar pada aplikasi PeduliLindungi
2. Pengunjung WAJIB telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal tahap pertama
3. Pengunjung WAJIB melakukan scan QR Code saat masuk dan keluar area mal
4. Pengunjung yang memiliki riwayat kesehatan tertentu, sedang hamil atau tidak memenuhi syarat mendapatkan vaksin, WAJIB menunjukkan surat keterangan dokter dan Antigen Test (1 x 24 jam) atau PCR test (2 x 24 jam) dengan hasil negatif
5. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun TIDAK diizinkan masuk ke area mal
6. Warga Negara Asing (WNA) WAJIB menunjukkan Antigen Test (1 x 24 jam) atau PCR test (2 x 24 jam) dengan hasil negatif (walaupun telah divaksin di negara asal)
7. Kartu vaksin fisik atau hardcopy tidak berlaku
GridPop.ID (*)