Penahanan Richard Lee dilakukan polisi setelah diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
"Terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) yang dilakukan RL," kata Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (12/8/2021).
Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee.
GridPop.ID (*)