"Alhamdulillah, malam hari ini klien saya tidak ditahan atas atensi Kapolri dan atas perintah Kapolri, maka klien saya tidak ditahan," tegas Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).
Dengan Richard Lee tidak ditahan, Razman juga berterima kasih kepada penyidik yang menangani kliennya.
"Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ," ujar Razman.
"Insya Allah, kami akan berjuang di pengadilan terkait dugaan menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita penyidik," ucap Razman melanjutkan.
Mengenai wajib lapor, Razman mengatakan Richard Lee tidak diwajibkan untuk melakukan hal tersebut.
"Tidak, (karena) tindak kejahatan luar biasa, tidak ada yang berbahaya," ucap Razman.
Sebagai tambahan informasi, seperti yang dilansir dari Tribun Seleb, penangkapan paksa Richard Lee ternyata bukan karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.