Find Us On Social Media :

Dinilai Tidak Kooperatif Hingga Ditangkap Paksa, Ini Alasan Dokter Richard Lee Akhirnya Boleh Pulang dan Tidak Dikenai Wajib Lapor, Pengacara Singgung Hal Mengejutkan Soal Nasib Kliennya!

By Arif B, Jumat, 13 Agustus 2021 | 13:01 WIB

Dr Richard Lee tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya

GridPop.ID - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan penangkapan paksa dokter Richard Lee di kediamannya di Palembang.

Seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Mero Jaya Yusri Yunus, penangkapan paksa dilakukan polisi karena tidak kooperatif.

Meski sudah ditetapkan tersangka, kini Richard Lee sudah dipulangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Richard Lee pun tidak dikenai wajib lapor.

Apa alasannya?

Melansir dari Kompas.com, Richard Lee dipulangkan karena dinilai kooperatif.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, berterima kasih kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo karena telah memberi perhatian terhadap kasus kliennya.

Baca Juga: Hati-hati! Banyak Beredar di Pasaran, Perhatikan Bahaya Skincare Racikan Abal-abal Menurut dr Richard Lee

"Alhamdulillah, malam hari ini klien saya tidak ditahan atas atensi Kapolri dan atas perintah Kapolri, maka klien saya tidak ditahan," tegas Razman saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2021).

Dengan Richard Lee tidak ditahan, Razman juga berterima kasih kepada penyidik yang menangani kliennya.

"Klien saya kooperatif, dijemput kooperatif, video beredar kooperatif. Beliau dilayani dengan baik, tidur juga baik di situ," ujar Razman.

"Insya Allah, kami akan berjuang di pengadilan terkait dugaan menghilangkan barang bukti yang sebelumnya telah dilakukan tindakan untuk disita penyidik," ucap Razman melanjutkan.

Mengenai wajib lapor, Razman mengatakan Richard Lee tidak diwajibkan untuk melakukan hal tersebut.

"Tidak, (karena) tindak kejahatan luar biasa, tidak ada yang berbahaya," ucap Razman.

Sebagai tambahan informasi, seperti yang dilansir dari Tribun Seleb, penangkapan paksa Richard Lee ternyata bukan karena perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Baca Juga: Penangkapan dr Richard Lee Dinilai Tak Wajar, Kuasa Hukum Tegas Bakal Minta Bantuan hingga ke Presiden dan Singgung Perihal Kinerja Polisi

Penahanan Richard Lee dilakukan polisi setelah diduga melanggar UU ITE dan melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.

"Terjadi ilegal akses dan pencurian (barang bukti) yang dilakukan RL," kata Yusri Yunus, dikutip dari Wartakotalive.com, Kamis (12/8/2021).

Penyidik menemukan adanya ilegal akses di akun media sosial yakni Instagram dan Twitter milik Richard Lee.

Baca Juga: dr Richard Lee Ditangkap Polisi, Pesan yang Disampaikan Lewat Dua Akun Instagram Milik sang Dokter Mendadak Tuai Sorotan Netizen, Ada Apa?

GridPop.ID (*)