Find Us On Social Media :

Tolong Berhati-hati, Jasa Cetak Kartu Vaksin Mulai Menjamur, Kemendag Justru Lakukan Tindakan Tegas Ini Sebagai Upaya Pencegahan Kebocoran Data

By Ekawati Tyas, Senin, 16 Agustus 2021 | 11:42 WIB

Kartu Vaksin

Hal itu bertujuan agar mengetahui apakah pengunjung telah melakukan vaksinasi atau belum, sehingga pihak mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian timbul lah inisiatif para pelaku usaha dengan menawarkan jasa cetak kartu vaksin.

Melihat tren jasa cetak kartu vaksin yang tengah booming, Veri meminta masyarakat sebagai konsumen dapat memperhatikan kelayakan dari penyedia jasa khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh produsen, maka konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemendag pun telah memblokir perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace agar mencegah terjadinya kebocoran data.

Veri mengatakan hingga saat ini sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ungkapnya.

Dikatakan Veri dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa cetak kartu vaksin yang memiliki potensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Maka Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu artau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Baca Juga: Aksi Arogan Pejabat Bikin Heboh, Bentak-bentak Hingga Seenak Jidat Suruh Petugas Lakukan Hal Ini karena Tak Terima Disuruh Putar Balik: Saya Anggota DPRD!

GridPop.ID (*)