Find Us On Social Media :

Tolong Berhati-hati, Jasa Cetak Kartu Vaksin Mulai Menjamur, Kemendag Justru Lakukan Tindakan Tegas Ini Sebagai Upaya Pencegahan Kebocoran Data

By Ekawati Tyas, Senin, 16 Agustus 2021 | 11:42 WIB

Kartu Vaksin

GridPop.ID - Pemerintah mengkhawatirkan risiko maraknya jasa cetak kartu vaksin Covid-19 yang belakangan tengah jadi ladang bisnis anyar.

Bukan tanpa alasan, sertifikat vaksin digaungkan bakal menjadi syarat jika hendak melakukan berbagai aktivitas di tempat umum hingga sebagai syarat perjalanan.

Dilansir dari Kompas.com, sertifikat vaksin menjadi penanda bahwa seseorang telah melakukan vaksinasi Covid-19.

Sertifikat tersebut bisa diunduh secara mandiri melalui aplikasi PeduliLindungi.

Memanfaatkan kebijakan tersebut, banyak oknum yang justru menjadikan jasa cetak sertifikat vaksin sebagai sumber mata pencaharian baru.

Namun apakah mencetak sertifikat vaksin melalui penyedia jasa aman 100 persen?

Melansir Sripoku.com, potensi adanya kebocoran data justru dikhawatirkan oleh pemerintah.

Jasa percetakan memang diketahui menawarkan kemudahan bagi masyarakat guna memenuhi syarat perjalanan atau layanan publik yang ditetapkan oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono berujar bahwa seseorang yang hendak mencetak kartu vaksin melalui jasa penyedia diharuskan untuk memberi tautan guna membuka sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tolong Bersiap-siap, Masuk Tempat Umum Nantinya Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19, Berikut Penjelasan dari Menko Marves

Tautan tersebut padahal memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga berbagai informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Lantas mengapa masyarakat diminta berhati-hati dengan adanya jasa percetakan kartu vaksin?

Dijelaskan oleh Veri bahwa sebagai konsumen, masyarakat mesti memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi.

Penggunaannya pun harus berdasarkan persetujuan.

Oleh karenanya, pemberian akses tautan yang memuat data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.

Maraknya penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 terjadi usai muncul kebijakan tentang vaksinasi yang jadi syarat melakukan berbagai aktivitas publik.

Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tren Cetak Kartu Vaksin Ukuran KTP, Pengusaha Percetakan Senang Banjir Orderan, Dinkes Beri Pesan Penting Ini untuk Warga

Hal itu bertujuan agar mengetahui apakah pengunjung telah melakukan vaksinasi atau belum, sehingga pihak mal akan meminta pengunjung melakukan pindai barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian timbul lah inisiatif para pelaku usaha dengan menawarkan jasa cetak kartu vaksin.

Melihat tren jasa cetak kartu vaksin yang tengah booming, Veri meminta masyarakat sebagai konsumen dapat memperhatikan kelayakan dari penyedia jasa khususnya untuk menjaga keamanan dan mengelola data pribadi.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh produsen, maka konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemendag pun telah memblokir perdagangan jasa cetak kartu vaksin di platform marketplace agar mencegah terjadinya kebocoran data.

Veri mengatakan hingga saat ini sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ungkapnya.

Dikatakan Veri dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa cetak kartu vaksin yang memiliki potensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.

Maka Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu artau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.

Baca Juga: Aksi Arogan Pejabat Bikin Heboh, Bentak-bentak Hingga Seenak Jidat Suruh Petugas Lakukan Hal Ini karena Tak Terima Disuruh Putar Balik: Saya Anggota DPRD!

GridPop.ID (*)