Find Us On Social Media :

Tolong Berhati-hati, Jasa Cetak Kartu Vaksin Mulai Menjamur, Kemendag Justru Lakukan Tindakan Tegas Ini Sebagai Upaya Pencegahan Kebocoran Data

By Ekawati Tyas, Senin, 16 Agustus 2021 | 11:42 WIB

Kartu Vaksin

Tautan tersebut padahal memuat data pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga berbagai informasi pribadi lainnya.

“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip dari Kompas.com, Minggu (15/8/2021).

Lantas mengapa masyarakat diminta berhati-hati dengan adanya jasa percetakan kartu vaksin?

Dijelaskan oleh Veri bahwa sebagai konsumen, masyarakat mesti memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi.

Penggunaannya pun harus berdasarkan persetujuan.

Oleh karenanya, pemberian akses tautan yang memuat data pribadi bisa dianggap sebagai persetujuan dari pihak tersebut terhadap penggunaan data pribadinya.

"Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi Covid-19, dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi,” kata dia.

Maraknya penggunaan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 terjadi usai muncul kebijakan tentang vaksinasi yang jadi syarat melakukan berbagai aktivitas publik.

Dalam ketentuan terbaru masuk mal yang diatur Kemendag berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, ditetapkan bahwa masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Tren Cetak Kartu Vaksin Ukuran KTP, Pengusaha Percetakan Senang Banjir Orderan, Dinkes Beri Pesan Penting Ini untuk Warga