Find Us On Social Media :

Banyak Orang Ketar-ketir Gegara Tak Kunjung Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Padahal Sudah Penuhi Syarat, Ternyata Begini Cara Lapor Lewat WhatsApp!

By Arif B, Senin, 16 Agustus 2021 | 17:03 WIB

Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan

GridPop.ID - Seperti yang diketahui, pemerintah kembali menggelontorkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan subsidi upah (BSU) mulai Selasa (10/08/2021) minggu kemarin.

Besaran BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang dirapel dalam satu kali transfer.

Namun sayang, masih banyak calon penerima yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 ini padahal sudah memenuhi syarat.

Lantas apa yang bisa dilakukan?

Ternyata, seperti yang dilansir dari Surya.co.id, kita bisa melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berikut caranya:

1. Buka situs bantuan.kemnaker.go.id

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah PPKM, Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker Rp 1 Juta, Pastikan Anda Termasuk Penerima BSU di BPJS Ketenagakerjaan Berikut Langkahnya!

2. Pada menu Pengaduan, klik tulisan buat pengaduan

3. Lalu login akun Kemnaker

4. Akan muncul halaman Buat Laporan.

5. Silahkan pilih menu Perihal dengan pilihan Bantuan Subsidi Upah (BSU)

6. Lalu isi Subject dengan soal apa yg ingin anda adukan

7. Dalam kolom Isi Laporan silahkan tulis secara detail yang ingin anda adukan

8. Lalu klik Mangajukan

9. Aduan berhasil dikirim dan sedang diproses

Atau juga melalui telepon di nomor 021-50816000, atau nomor WhatsApp 08119303305.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Mulai Cairkan Subsidi Gaji untuk Karyawan Rp 1 Juta, Simak Berikut Cara Cek Status Calon Penerima BSU Tahun 2021

Melansir dari Kompas.com, adapun kriteria calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU 2021 ini diatur dalam Permenaker No 16 tahun 2021. Yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja / Buruh penerima upah.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Baik di Tengah PPKM, Syarat Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Ternyata Mudah, Cuma Butuh BPJS Ketenagakerjaan!

GridPop.ID (*)