Remisi paling banyak yang didapatkan 24 napi atas kasus korupsi yakni pemotongan selama lima bulan.
"Untuk di Lapas Sukamiskin jumlahnya (yang mendapat remisi) 73 orang," ujar Taufiq, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).
Tak hanya itu, sejumlah lapas di Jawa Barat juga mengusulkan remisi kemerdekaan.
Berdasarkan keterangan Taufiq, total ada 12.164 napi yang beberapa di antaranya diusulkan langsung bebas.
Taufiq mengatakan, jumlah yang diusulkan terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II.
Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.
Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 266 orang.
Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang.
GridPop.ID (*)