Find Us On Social Media :

8.629 Narapidana di Sumsel Peroleh Remisi Dalam Rangka HUT RI ke-76, Diantaranya Ada 14 Napi yang Bebas Atas Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya!

By Ekawati Tyas, Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:02 WIB

Ilustrasi napi di penjara

GridPop.ID - Dalam rangka perayaan HUT RI ke-76, sejumlah 8.629 narapidana di Sumatera Selatan akan mendapatkan remisi.

Remisi adalah potongan atau pengurangan hukuman yang diberikan pada narapidana dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari Sripoku.com, dalam rangka perayaan HUT RI ke-76 pada, Selasa (17/8/2021) total 8.629 narapidana di Sumsel akan mendapat pegurangan masa hukuman atau remisi.

Berdasarkan jumlah narapidana yang memperoleh remisi, sebanyak 189 di antaranya mendapat remisi bebas.

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Dedi Mulyadi, berujar bahwa pemberian remisi tersebut dilakukan sama seperti pada tahun sebelumnya setiap kali peringatan HUT RI.

Diberikannya remisi tersebut untuk warga binaan baik yag berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan.

"Pada tahun ini ada sebanyak 8629 orang warga binaan dapat remisi.

Dimana 189 diantaranya akan langsung menerima remisi bebas," katanya, Senin (16/8/2021).

Baca Juga: Semua Napi di Penjara Wanita Hamil Bersamaan, Setelah Tes DNA Ternyata Sosok Inilah Biang Keroknya, Terungkap Fakta Mencengangkan di Baliknya

Mereka yang memperoleh remisi tersebut berasal dari berbagai kasus.

Namun 14 diantaranya diketahui merupakan narapidana dengan kasus korupsi, terorisme, dan sisanya adalah narapidana dari berbagai kasus.

"Pemberian remisi ini rencananya akan dilaksanakan langsung pada puncak HUT RI besok," jelas Dedi.

Dedi beranggapan bahwa warga binaan yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan.

Pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri sudah tertuang dalam Keppres tahun 1999 no 174.

"Salah satu syarat seorang warga binaan mendapatkan remisi yakni narapidana minimal jalani 6 bulan hukuman penjara dan selama di dalam lapas berkelakuan baik," ungkap Dedi.

Sementara itu dilansir dari TribunJabar.id, nasib yang sama juga diterima puluhan napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, Taufiqurakhman mengatakan, total ada 73 napi koruptor yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga delapan bulan.

Namun, tidak ada napi di lapas tersebut yang memperoleh remisi langsung bebas.

Baca Juga: Baru 2 Hari Cicipi Udara Bebas, Pria Ini Mesti Kembali Masuk Bui Gegara Aksi Nekatnya Gondol Sepeda Motor, Korban Ungkap Fakta Mengejutkan

Remisi paling banyak yang didapatkan 24 napi atas kasus korupsi yakni pemotongan selama lima bulan.

"Untuk di Lapas Sukamiskin jumlahnya (yang mendapat remisi) 73 orang," ujar Taufiq, dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/8/2021).

Tak hanya itu, sejumlah lapas di Jawa Barat juga mengusulkan remisi kemerdekaan.

Berdasarkan keterangan Taufiq, total ada 12.164 napi yang beberapa di antaranya diusulkan langsung bebas.

Taufiq mengatakan, jumlah yang diusulkan terdiri dari remisi umum I dan remisi umum II.

Remisi umum I merupakan pemotongan masa hukuman, sedangkan remisi umum II remisi diberikan kepada napi yang saat diberikan remisi langsung bebas.

Menurutnya, napi yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas berjumlah 266 orang.

Sedangkan yang mendapatkan remisi I sebanyak 11.898 orang.

Baca Juga: Urat Malunya Sudah Putus, seorang Petugas Wanita Nekat Berhubungan Intim dengan Napi di Depan 11 Orang Tahanan, Endingnya Bikin Pilu!

GridPop.ID (*)