Find Us On Social Media :

8.629 Narapidana di Sumsel Peroleh Remisi Dalam Rangka HUT RI ke-76, Diantaranya Ada 14 Napi yang Bebas Atas Kasus Korupsi, Begini Penjelasannya!

By Ekawati Tyas, Selasa, 17 Agustus 2021 | 13:02 WIB

Ilustrasi napi di penjara

Mereka yang memperoleh remisi tersebut berasal dari berbagai kasus.

Namun 14 diantaranya diketahui merupakan narapidana dengan kasus korupsi, terorisme, dan sisanya adalah narapidana dari berbagai kasus.

"Pemberian remisi ini rencananya akan dilaksanakan langsung pada puncak HUT RI besok," jelas Dedi.

Dedi beranggapan bahwa warga binaan yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan berdasarkan perundang-undangan.

Pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri sudah tertuang dalam Keppres tahun 1999 no 174.

"Salah satu syarat seorang warga binaan mendapatkan remisi yakni narapidana minimal jalani 6 bulan hukuman penjara dan selama di dalam lapas berkelakuan baik," ungkap Dedi.

Sementara itu dilansir dari TribunJabar.id, nasib yang sama juga diterima puluhan napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, Taufiqurakhman mengatakan, total ada 73 napi koruptor yang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan mulai dari satu bulan hingga delapan bulan.

Namun, tidak ada napi di lapas tersebut yang memperoleh remisi langsung bebas.

Baca Juga: Baru 2 Hari Cicipi Udara Bebas, Pria Ini Mesti Kembali Masuk Bui Gegara Aksi Nekatnya Gondol Sepeda Motor, Korban Ungkap Fakta Mengejutkan