Find Us On Social Media :

Bikin Banyak Orang Geregetan, Ternyata Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Cair Buat Rekening BCA dan Swasta, Kemnaker Sebut Ada Kegagalan!

By Arif B, Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:42 WIB

BLT BPJS Ketenagakerjaan

GridPop.ID - BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dicairkan pemerintah mulai Selasa (10/08/2021).

Namun sayang, untuk pemilik rekening BCA dan bank swasta BLT BPJS Ketenagakerjaan belum bisa turun.

Seperti yang dilansir dari SURYAMALANG.com, status pemilik rekening BCA dan bank swasta hingga saat ini masih dalam tahap verifikasi.

Lantas, sampai kapan?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memang tidak menjelaskan secara rinci.

Namun, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin memastikan bahwa pemilik rekening BCA dan bank swasta lain tetap menerima subsidi gaji.

Sebab, dari 1 juta data calon penerima yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 947.669 telah berhasil disalurkan.

Baca Juga: Waduh! Sebanyak 50.000 Pekerja Gagal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Ini Penyebabnya

Hanya saja, memang ada 42.153 calon penerima bantuan dinyatakan gagal karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.

“Sedangkan sisanya sekitar 10.000-an rekeningnya tidak aktif lagi, rekening banknya sudah tutup,"

"Tapi itu sudah ada solusinya, ini perbaikan yang dilakukan BSU tahap dua yaitu mereka akan dibukakan rekening khusus, buka rekening kolektif di bank Himbara,” terang Zainudin.

Sementara itu, seperti yang kita tahu BLT BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

BLT BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk penerimanya, adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, mengacu pada Inmendagri No 22 dan 23 Tahun 2021.

Melansir dari Tribunnews.com, kriteria pekerja yang menerima BSU Rp 1 juta ini tertuang dalam Permenaker No 16 Tahun 2021.

Baca Juga: Banyak Orang Ketar-ketir Gegara Tak Kunjung Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Padahal Sudah Penuhi Syarat, Ternyata Begini Cara Lapor Lewat WhatsApp!