Find Us On Social Media :

Bikin Melongo, Ternyata Begini Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek yang Tak Disangka-sangka, Ini Faktanya

By Lina Sofia, Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:11 WIB

Ilustrasi PPKM

Aturan PPKM level 3 berlaku juga sebagai pedoman syarat naik KRL di masa PPKM level 3.

Dilansir dari Kompas.com, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan penjelasan mengenai hal ini.

“Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Artinya, para pengguna tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun di masa PPKM level 3 selama 24-30 Agustus 2021.

“Pada masa PPKM ini, aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No 58 tahun 2021,” kata Anne Purba.

Dia menegaskan bahwa KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah.

Hanya saja, sejauh ini belum ada perubahan syarat naik KRL sejak adanya penurunan status PPKM di Jabodetabek.

Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL sebagaimana telah diatur pemerintah antara lain:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Baca Juga: PPKM Terus Berlanjut, Kreatifitas Pengusaha Angkringan di Magelang Tuk Promosi Muncul Berkat Baliho Puan Maharani, Jargon Menggelitiknya Tuai SorotanGridPop.ID (*)