Find Us On Social Media :

Bikin Melongo, Ternyata Begini Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek yang Tak Disangka-sangka, Ini Faktanya

By Lina Sofia, Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:11 WIB

Ilustrasi PPKM

GridPop.ID - Pemerintah kembali meneruskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Tentu saja PPKM ini bertujuan untuk menekan penyebaran virus corona.

Meskipun begitu ada kabar gembira, bahwa kini angka kesembuhan pasien Covid-19 di Indonesia meningkat.

Dilansir dari Tribunnews.com, Presiden mengatakan kondisi Pandemi Covid-19 di Indonesia mengalami perbaikan.

Diantaranya kasus konfirmasi positif turun sebanyak 78 persen dari puncaknya pada 15 Juli 2021 sebanyak 56.757 kasus.

Selain itu angka kesembuhan terus meningkat yang jumlahnya lebih besar dari kasus harian Covid-19. 

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibanding penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.

Untuk itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menurunkan level PPKM di sejumlah wilayah, salah satunya Jabodetabek dari level 4 ke level 3.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, (23/8/2021).

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi.

Baca Juga: Harap Bersiap-siap, PPKM Bakal Terus Diberlakukan Selama Pandemi Masih Ada, Berikut Pernyataan Menko Airlangga Hartarto!

Presiden juga mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk perawatan Covid-19 juga menurun signifikan.

Ia mengatakan saat ini BOR nasional berada di angka 33 persen.

Meskipun demikian Jokowi meminta seluruh pihak untuk tetap waspada karena Pandemi Covid-19 belum berakhir.

Bahkan menurutnya sejumlah negara sekarang ini sedang mengalami gelombang ketiga pandemi dengan penambahan kasus yang signifikan.

"Oleh karena itu kita harus tetap waspada dan pemerintah berusaha keras untuk melakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," katanya.

Selain Jabodetabek, wilayah lainnya yang turun dari level 4 ke level 3 yakni Bandung Raya dan Surabaya Raya.

Total terdapat 16 Kabupaten/kota level 4  yang turun menjadi level 3.

"Level 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota," pungkas Jokowi.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan tren kasus Covid-19 dan keterisian tempat tidur (bed) pasien Covid-19 atau bed occupancy rate (BOR) mengalami penurunan.

Baca Juga: Turun Jadi PPKM Level 3, Ini Artinya dan Sejumlah Aturan Baru yang Berlaku Sampai 30 Agustus, Kamu Wajib Tahu!

"Tren kasus mengalami pembaikan 78 persen sejak puncaknya 15 Juli 2021 secara nasional. Sedangkan Jawa-Bali menurun 87,3 persen per kemarin. Hari ini jika baik, Indonesia kasus aktif menurun," ujar Luhut saat acara HUT ke-43 BPPT secara virtual, Senin (23/8/2021).

Untuk mengantisipasi adanya gelombang baru, kata Luhut, pemerintah telah melakukan penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit.

"Tidak buru-buru kita bongkar. Walau RSPAD di bawah 20 persen BOR, sudah dibuka tenda-tendanya tapi yang lain-lain perlu hati-hati hadapi ini," tutur Luhut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah akan terus berupaya dalam memotong rantai penularan Covid-19.

Untuk itu, Airlangga mengatakan bahwa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan terus dilakukan selama pandemi Covid-19, masih berlangsung.

Dengan kondisi kasus Covid-19 yang membaik, kata Jokowi, pemerintah melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap atas pembatasan yang dilakukan. 

Berikut penyesuaian yang dilakukan: 

– Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

– Restoran diperbolehkan (melayani) makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

– Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

– Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: Unggah Video Minum Jamu, Ganjar Pranowo Beri Respon Kocak Samakan Pahitnya Jamu dengan PPKM, Netizen Tulis Komentar yang Tak Terduga

Aturan PPKM level 3 berlaku juga sebagai pedoman syarat naik KRL di masa PPKM level 3.

Dilansir dari Kompas.com, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan penjelasan mengenai hal ini.

“Pada PPKM ini, KAI Commuter tetap memberlakukan dokumen syarat perjalanan menggunakan KRL untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/8/2021).

Artinya, para pengguna tetap diwajibkan menunjukan kelengkapan dokumen yang disyaratkan tersebut kepada petugas di stasiun di masa PPKM level 3 selama 24-30 Agustus 2021.

“Pada masa PPKM ini, aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No 58 tahun 2021,” kata Anne Purba.

Dia menegaskan bahwa KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah.

Hanya saja, sejauh ini belum ada perubahan syarat naik KRL sejak adanya penurunan status PPKM di Jabodetabek.

Dokumen-dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukan kepada petugas oleh para pengguna KRL sebagaimana telah diatur pemerintah antara lain:

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau

2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.

3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Baca Juga: PPKM Terus Berlanjut, Kreatifitas Pengusaha Angkringan di Magelang Tuk Promosi Muncul Berkat Baliho Puan Maharani, Jargon Menggelitiknya Tuai SorotanGridPop.ID (*)