Find Us On Social Media :

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi, Pemeritah Resmi Anggarkan Dana Bansos Sebesar Rp 153,7 Triliun untuk Tahun 2022, Begini Penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani

By Lina Sofia, Sabtu, 28 Agustus 2021 | 18:02 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

GridPop.ID - Pemerintah terus berupaya untuk menangani dampak dari pandemi covid-19 yakni berupa bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak.

Untuk itu, pemerintah kini resmi anggarkan kembali sejumlah dana untuk bansos di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menganggarkan sejumlah dana besar untuk perlindungan sosial tahun 2022 mendatang.

Simak berikut ini program anggaran Rp153,7 triliun yang digelontorkan pemerintah untuk bantuan sosial.

Dilansir GridStar.ID dari Kompas.com, anggaran tahun 2022 jauh lebih kecil dari tahun 2020 yakni sejumlah Rp216,6 triliun serta tahun 2021 yakni Rp184,5 triliun.

Adapun alokasi dana yang akan disalurkan termasuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, dan Kartu Prakerja.

"Seperti tahun ini yang mendadak varian Delta yang menyebabkan harus memberikan bansos yang ditingkatkan secara tiba-tiba. Kita lakukan pencadangan yaitu apabila harus memberikan BST, Kartu Sembako PPKM, dan bantuan kuota internet," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 di Jakarta, Senin (16/8/2021).

"Namun masyarakat tetap dilindungi dengan program perlinsos yang sifatnya reguler," sambungnya.

Sri Mulyani juga mengungkap anggaran perlindungan sosial tahun depan secara keseluruhan cukup besar yakni Rp427,5 triliun.

Perlinsos untuk usia totalnya mencapai Rp94,5 triliun dan program PEN Rp333 triliun.yani in

Baca Juga: Bansos Rp 600 Ribu Telah Cair, Simak Cara dan Syarat Pencairannya di Kantor Pos, Mensos Tegaskan Tolak Bila Ada Pungutan Liar!

"Perlindungan terhadap warga negara bangsa Indonesia seharusnya dari mulai mereka usia balita, ibu hamil, hingga usia sekolah, usia produktif, dan usia lansia.

Masing-masing segmen kelompok berasal dari 20 persen terbawah," pungkasnya.

Selain dalam bentuk uang tunai, bantuan juga berupa kuota internet hingga pelatihan seperti dalam Program Kartu Prakerja.

Fakta di lapangan, masih banyak warga masyarakat yang merasa berhak namun tidak juga masuk dalam list bantuan.

Hal itu sebagaimana dikeluhkan para warganet terkait bantuan sosial (bansos).

Lantas, bagaimana cara daftar jadi penerima bansos?

Diketahui, pada 17 Agustus lalu Kementerian Sosial (Kemensos) memperbarui Aplikasi Cek Bansos dengan fitur baru, yakni “usul” dan “sanggah”.

Menurut Menteri Sosial Tri Rismaharini, aktivasi kedua fitur tersebut merupakan terobosan dari permasalahan data selama ini, yakni adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error) dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).

Baca Juga: Tragis! Nenek 89 Tahun Menangis Ratapi Nasib Tak Kebagian Bansos hingga Ungkap Fakta Mengejutkan

Melansir Youtube resmi Kemensos dari Kompas.com, berikut ini alur pendaftaran cara daftar jadi penerima bansos:

1. Unduh aplikasi

Unduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui Play Store. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.

Pastikan Anda mengunduh aplikasi dari Kemensos.

2. Registrasi

Lakukan registrasi terlebih dahulu, karena menunya hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.

Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Menurut penelusuran Kompas.com, aplikasi akan meminta foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi.

Setelah mendaftar isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda. Lalu Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.

Setelah diverifikasi, Anda dapat mengakses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Jika sudah pernah registrasi lewati langkah ini.

3. Pilih menu

Pilih menu "Daftar Usulan" lalu tambah usulan. Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang ditambahkan oleh pemilik akun.

Isikan data: Nomor Kartu Keluarga, NIK, Nama lengkap sesuai KTP, Tempat lahir Tanggal lahir, Jenis kelamin, Provinsi Kabupaten/Kota, Alamat sesuai KTP, RT, RW, Nama lengkap ibu kandung, Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah itu klik "pilih jenis bansos" dan lampirkan foto (swafoto dengan KTP dan foto rumah).

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Apabila mengusulkan keluarga sendiri maka statusnya harus dalam satu KK.

Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS).

Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Geger Beras Bansos Plek Gumpalan Batu, Terkuak Alasannya hingga Buat Menko PMK Angkat Bicara dan Singgung Masalah Kualitas

GridPop.ID (*)