Find Us On Social Media :

Tolong Jangan Cetak Sertifikat Vaksin Bila Tak Ingin Hal Mengerikan Ini Terjadi, Simak Bahayanya

By Veronica S, Sabtu, 28 Agustus 2021 | 18:22 WIB

Sertifikat Vaksin Covid-19

GridPop.ID - Program vaksinasi Covid-19 disambut antusias oleh masyarakat dari berbagai kalangan.Setelah mendapatkan vaksin Covid-19, warga akan menerima sertifikat vaksin yang diberitahukan melalui SMS atau bisa dicek di situs atau aplikasi Pedulilingdungi.Selain itu, banyak penawaran jasa cetak kartu vaksin untuk mempermudah warga memenuhi syarat administrasi Tanah Air.Jasa cetak kartu vaksin bahkan mudah ditemukan di marketplace Indonesia.Sayangnya, pemerintah justru menghimbau agar masyarakat tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace yang bertujuan untuk mencegah kebocoran data.Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah."Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.

Baca Juga: Berbahaya! Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Rawan Kebocoran Data, Masyarakat Cukup Unduh Aplikasi PeduliLindungi di Ponsel dan Ikuti Langkah Ini

Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.Hal senada disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.Ia mengatakan, pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.Sehingga menurutnya, masyarakat yang sudah divaksin tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin. Sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.Terkait pencetakan sertifikat vaksin, sebenarnya tidak diwajibkan oleh pemerintah, juga tidak diatur lebih lanjut.Masyarakat pun bisa tetap menggunakan sertifikat vaksin tanpa perlu mencetaknya.Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” katanya.Untuk menunjukkan sertifikat vaksin tanpa mencetaknya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel.

Baca Juga: Tolong Berhati-hati, Jasa Cetak Kartu Vaksin Mulai Menjamur, Kemendag Justru Lakukan Tindakan Tegas Ini Sebagai Upaya Pencegahan Kebocoran Data

Dengan begitu, keamaanan informasi pribadi pun tetap terjaga.Mengunduh aplikasi ini, seseorang dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan.Anda yang perlu untuk menunjukkan sertifikat vaksin, bisa mengakses ke aplikasi Peduli Lindungi dengan terlebih dahulu memiliki akun.Jika belum mempunyai akun, maka dapat melakukan pendaftaran dengan alamat e-mail atau nomor telepon, lalu ikuti petunjuk yang tersedia.Setelah memiliki akun, buka aplikasi dan masukkan e-mail atau nomor telepon yang terdaftar.Ketikkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon untuk verifikasi. Setelah itu, di bagian atas akan muncul menu Akun, klik menu tersebut.Pilih menu Sertifikat Vaksin, dan sertifikat akan muncul. Jika ingin memperbesar, tinggal klik gambar vaksinnya.Baca Juga: Jadi Syarat Mutlak Saat Masuki Mal di Masa PPKM, Simak Berikut Ini Cara Melihat Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Scan QR Qode di PedulilindungiSementara itu, begini cara cek dan download sertifikat vaksin di laman Pedulilindungi.ID dilansir dari Tribunnews.com: Cara Cek Status Vaksinasi1. Buka laman pedulilindungi.id;2. Masukan Nama Lengkap dan NIK;3. Klik centang pada kode verifikasi dan pilih 'Periksa';4. Nantinya, akan ada keterangan nama dan NIK yang terdaftar.Kemudian, muncul keterangan jika sudah divaksin, misalnya 'Sudah Vaksin Pertama'.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Soroti Aturan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik hingga Singgung Keluyuran dan Ungkap Fakta Ini 

 

Cara Membuat Akun PeduliLindungi1. Buka laman pedulilindungi.id;2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);3. Lalu Klik "Buat Akun" untuk mendaftar;4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.

Baca Juga: Jika Tak Terima SMS Pemberitahuan Usai Vaksin, Simak Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungiCara Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Situs PeduliLindungi1. Buka laman pedulilindungi.id;2. Klik Login;3. Masukkan Nomor HP;4. Masukkan 6 digit kode yang dikirim melalui SMS;5. Klik Nama Anda di bagian kanan atas;6. Klik Sertifikat Vaksinasi;7. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;8. Untuk men-download, Klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.

Baca Juga: Jadi Syarat Perjalanan Selama PPKM Darurat, Simak Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Secara OnlineGridPop.ID (*)