Setelah kejadian itu sang Ibu mencari korban.
"Setelah bertemu korban menceritakan kepada ibunya apa yang sudah terjadi, korban juga mengeluhkan kemaluannya sakit," ujarnya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polres Lubuklinggau, keluarga tidak terima setelah tahu informasi bahwa tersangka duda dua kali, pernikahannya terakhir kandas karena istrinya dirudapaksa lebih dahulu.
Mendapat laporan petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menangkap tersangka di rumahnya Kamis (2/9/2021) lalu tanpa perlawanan.
"Akibat ulahnya tersangka diancam melanggar pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews, ini bukan kali pertama siswi SMP seperti Mawar jadi korban rudapaksa orang terdekatnya.
SPA (16) juga dikabarkan menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, Gy (38). Kejadian ini pun telah berlangsung sejak korban masih sekolah dasar (SD).
GridPop.ID (*)