GridPop.ID - Kejadian pilu dialami gadis 13 tahun, sebut saja Mawar.
Siswi SMP itu dirudapaksa sang pacar saat diajak mandi bareng di sungai pada Sabtu (18/008/2021) kemarin.
Sosok pelaku yang ternyata adalah seorang duda dua istri jadi sorotan.
Kejadian ini pun telah dikonfirmasi oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Ismail.
Dikatakan Ismail, korban dirudapaksa sebanyak dua kali.
"Pertama sekitar pukul 15.00 WIB di kebun di Jalan Kenanga II Lorong Permai II Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara Il," ungkapnya, Minggu (5/9/2021), dikutip dari Serambinews.
Ceritanya, Sabtu sore tersangka mengajak korban yang merupakan pacarnya jalan jalan. Mereka hendak mandi di Sungai Kelingi bersama teman-teman.
"Sebelum tiba di sungai, tersangka membelokkan motornya mengajak korban ke arah semak-semak pinggir Sungai Kelingi. Di sana korban dicabuli," ujarnya.
Namun, tidak sampai melakukan hubungan suami istri karena korban menolak.
Usai menjalankan aksinya, tersangka mengajak korban menyusul temannya menuju Sungai Kelingi. Tapi dalam perjalanan, tersangka kembali mengajak korban ke semak-semak.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka kembali merayu korban agar mau berhubungan suami istri.
"Lagi-lagi ditolak korban, dengan alasan takut hamil, “Dak ah, gek aku hamil kau dak tanggung jawab (tidak mau ah nanti saya hamil kamu tidak tanggung jawab),” kata korban saat itu.
Kemudian tersangka dengan tegas bila korban hamil siap bertanggung jawab. Sehingga keduanya pun melakukan hubungan suami istri.
Usai melakukan perbuatan tersebut, korban dan tersangka menyusul teman-temannya mandi di Sungai Kelingi.
Setelah kejadian itu sang Ibu mencari korban.
"Setelah bertemu korban menceritakan kepada ibunya apa yang sudah terjadi, korban juga mengeluhkan kemaluannya sakit," ujarnya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polres Lubuklinggau, keluarga tidak terima setelah tahu informasi bahwa tersangka duda dua kali, pernikahannya terakhir kandas karena istrinya dirudapaksa lebih dahulu.
Mendapat laporan petugas melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menangkap tersangka di rumahnya Kamis (2/9/2021) lalu tanpa perlawanan.
"Akibat ulahnya tersangka diancam melanggar pasal 82 ayat (1) dan 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 76E dan 76D UU RI NO. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Tribunnews, ini bukan kali pertama siswi SMP seperti Mawar jadi korban rudapaksa orang terdekatnya.
SPA (16) juga dikabarkan menjadi korban rudapaksa ayah tirinya, Gy (38). Kejadian ini pun telah berlangsung sejak korban masih sekolah dasar (SD).
GridPop.ID (*)