GridPop.ID - Kafe Holywings Kemang ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dilansir dari Kompas.com, kafe Holywings tersebut tepatnya berlokasi di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Penutupan kafe Holywings terjadi pada, Minggu (5/9/2021) malam.
Lantaran ditemukan adanya kerumunan, penyegelan pun dilakukan dalam 3x24 jam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, kafe Holywings Kemang langsung didatangi oleh Satpol PP DKI Jakarta pada, Minggu malam sekitar pukul 22.45 WIB.
Kemudian setibanya di lokasi, anggota Satpol PP langsung bergegas masuk ke dalam kafe.
“Kami mau cek dulu ke dalam,” ujar salah seorang anggota yang enggan menyebutkan namanya.
Kurang lebih 10 menit kemudian, mereka keluar dari gedung dan menuju ke tembok di dekat pintu masuk Holywings.
Lalu mereka menempelkan stiker yang menyatakan bahwa tempat tersebut ditutup dalam kurun waktu 3x24 jam.
Tak banyak komentar yang diutarakan petugas, mereka kemudian langsung pergi meninggalkan lokasi.
“Saya cuma melaksanakan tugas, mohon maaf ya,” tegas salah seorang anggota Satpol PP.
Di malam sebelumnya, razia sempat dilakukan polisi dalam rangka pengawasan kafe dan bar di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Polisi saat itu menemukan adanya kerumunan.
Padahal, pada Juli lalu, kafe ini berpartisipasi dalam upaya melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap warga Jakarta.
"Vaksinasi tersebut digelar dengan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya," ujar Founder of Holywings Indonesia Ivan Tanjaya pada 5 Juli 2021.
"Kami ikut membantu negara dalam berperang melawan Covid-19 melalui kerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam memberi vaksin gratis kepada masyarakat.
Vaksinnya dari Polda, kami yang siapkan lokasinya," ujar Ivan.
Diketahui ada lima restoran Holywings di Jakarta yang menjadi lokasi vaksinasi tiap hari selama 1-10 Juli.
Kelimanya yakni Holywings Club V Jl Gatot Subroto, Holywings Tavern Kemang, Holywings Gold Kelapa Gading, Holywings Ground Tanjung Duren, dan Holywings Gading Serpong.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI menegaskan akan memberi sanksi pembekuan izin usaha kepada Kafe Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan jika di kemudian hari mengulangi pelanggaran yang sama.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
"Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 akan diberlakukan kepada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," tulis Satpol PP DKI dalam akun Instagram resminya @satpolpp.dki, seperti dikutip Senin (6/9/2021).
GridPop.ID (*)