Terkait syarat yang diberlakukan apabila ingin mendapatkan vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer antara lain:
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi-lokasi faskes yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer.
2. Warga berdomisili DKI Jakarta perlu membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat.
3. Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat memperoleh pelayanan vaksinasi Moderna dan Pfizer di fasilitas kesehatan milik TNI/Polri dan RS Vertikal Kementerian Kesehatan.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, vaksin Covid-19 Moderna sebelumnya hanya khusus diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) serta tenaga penunjang kesehatan sebagai vaksin dosis ketiga atau Booster.
Lantaran adanya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang naik, mendorong Pemerintah untuk secara khusus memberikan perlindungan tambahan pada garda terdepan dalam penanganan Covid-19 yakni para nakes dan tenaga penunjang kesehatan.
“Kami mengimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan vaksin merek Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes.
Selain untuk nakes, vaksin COVID-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid,