GridPop.ID - Kabar baik bagi para masyarakat umum yang ingin memperoleh vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Moderna dan Pfizer.
Kini masyarakat umum bisa memperoleh dua jenis vaksin tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, tak perlu adanya surat rekomedasi dokter jika ingin melakukan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Moderna dan Pfizer.
Seperti diketahui bahwa vaksin Moderna dapat digunakan untuk masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Sedangkan vaksin Pfizer yakni dapat digunakan untuk masyarakat usia 12 tahun ke atas.
"Bagi masyarakat umum tidak lagi membutuhkan surat keterangan persetujuan pemberian vaksinasi Moderna dan Pfizer seperti yang tertuang dalam pemberitahuan sebelumnya," ujar Widyastuti dalam siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).
Dijelaskan pula oleh Widyastuti bahwa surat rekomendasi dokter hanya wajib bagi seseorang yang memiliki kondisi immunocompromised, seperti penyakit komorbid berat, penyakit autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan.
"(Surat rekomendasi) tidak hanya untuk Moderna dan Pfizer, tetapi juga berlaku untuk semua merek vaksin," kata dia.
Baca Juga: Inggris Mendadak Tak Rekomendasikan Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 12-15 Tahun, Kenapa?
Terkait syarat yang diberlakukan apabila ingin mendapatkan vaksin Covid-19 Moderna dan Pfizer antara lain:
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta dan domisili DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi-lokasi faskes yang melayani vaksinasi Moderna dan Pfizer.
2. Warga berdomisili DKI Jakarta perlu membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat.
3. Warga ber-KTP non-DKI Jakarta dapat memperoleh pelayanan vaksinasi Moderna dan Pfizer di fasilitas kesehatan milik TNI/Polri dan RS Vertikal Kementerian Kesehatan.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, vaksin Covid-19 Moderna sebelumnya hanya khusus diberikan untuk tenaga kesehatan (nakes) serta tenaga penunjang kesehatan sebagai vaksin dosis ketiga atau Booster.
Lantaran adanya peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang naik, mendorong Pemerintah untuk secara khusus memberikan perlindungan tambahan pada garda terdepan dalam penanganan Covid-19 yakni para nakes dan tenaga penunjang kesehatan.
“Kami mengimbau kepada pemerintah daerah untuk memberikan vaksin merek Moderna sebagai dosis ketiga hanya kepada nakes.
Selain untuk nakes, vaksin COVID-19 Moderna juga diperuntukkan bagi publik, khususnya ibu hamil dan masyarakat yang memiliki komorbid,
yang belum pernah mendapatkan vaksinasi sama sekali,” terang dr. Siti Nadia Tarmizi M.Epid, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI.
Adapun vaksin Pfizer diperuntukan bagi masyarakat umum yang belum pernah sama sekali menerima vaksin Covid-19 sebelumnya secara gratis.
Pada tahap awal pendistribusiannya, vaksin Pfizer didistribusikan ke wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Vaksin Pfizer membutuhkan penanganan dan penyimpanan yang khusus dan harus segera digunakan, karena secara spesifikasi vaksin ini harus disimpan khusus di dalam tempat dengan suhu yang sangat rendah antara 90 hingga 60 derajat Celcius.
"Vaksin ini harus disiapkan oleh petugas kesehatan yang sudah dilatih menggunakan teknik tertentu dalam menangani rantai dingin.
Termasuk cara mencairkan dan mengencerkan vaksin sebelum disuntikan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg. Widyawati, MKM dikutip Tribun dari laman resmi Kemenkes.
GridPop.ID (*)