Find Us On Social Media :

Ibu-ibu Harus Tahu, Mulai 14 September Aturan Baru Masuk ke Supermarket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Cara Daftar dan Penggunaannya

By Lina Sofia, Rabu, 8 September 2021 | 17:22 WIB

Ke supermarket harus gunakan aplikasi PeduliLindungi

GridPop.ID - Meski alami penurunan kasus Covid-19, pemerintah Indonesia resmi memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali hingga 13 September 2021. 

Dengan adanya perpanjangan ini pemerintah pun juga kembali melakukan penyesuaian terhadap peraturan-peraturan baru selama PPKM.

Peraturan ini salahsatunya terkait kegiatan masyarakat saat berbelanja ke supermarket.

Dengan menerbitkan tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39, 40, dan 41.

Di dalam Inmendagri Nomor 39/2021, terdapat penyesuaian operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, nantinya masyarakat diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat berbelanja ke supermarket.

Penggunaan aplikasi ini akan diterapkan mulai 14 September 2021.

"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021," bunyi salah satu poin dari Inmendagri Nomor 39 tersebut.

Waktu operasional untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga: Tak Hanya Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Mall di Masa PPKM, Ini Daftar Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Jangan Sampai Keliru!

Bagi kalian yang belum memahami cara penggunaan aplikasi PeduliLindungi, besutan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini, simak alur memulainya sebelum berbelanja ke supermarket dilansir dari Kompas.com:

- Pertama, unduh atau install aplikasi PeduliLindungi lewat Play Store atau App store

- Kedua, buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

- Ketiga, buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel atau email, dan nomor KTP (NIK)

- Keempat, bila akun telah terdaftar lakukan login dengan nomor ponsel atau email1

- Kelima, masukkan kode OTP untuk verifikasi

- Keenam, kode OTP dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan atau bisa juga melalui email yang terdaftar

- Ketujuh, setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi Terdapat beberapa tombol menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital

Nah, untuk akses masuk ke supermarket kemungkinan akan sama penggunaannya dengan yang diterapin di pusat perbelanjaan atau mal, jadi pengunjung tinggal scan kode batang (QR Code) yang telah terpampang di pintu masuk supermarket.

Baca Juga: Harap Bersiap-siap, Pemerintah Tambahkan Fitur Baru pada Aplikasi PeduliLindungi, Jika Terdeteksi dan Nekat Aktivitas di Publik Bakal Langsung Ditindak Begini

Kemudian, jika Anda sudah melakukan vaksinasi Covid-19, maka akan muncul nama Anda yang terverifikasi telah divaksinasi dan lokasi aktivitas.

Lalu, tunjukkan akses yang diperbolehkan tersebut kepada petugas.

Jadi, bagi yang belum divaksinasi dipastikan tidak akan bisa masuk ke supermarket meski telah menggunakan aplikasi tersebut.

Karena data sertifikasi vaksinasi telah terekam dalam PeduliLindungi.

Sementara itu, kini Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan mencabut ketentuan Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan darat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2 mulai Selasa (7/9).

Dengan demikian, STRP dinyatakan tak berlaku lagi sebagai syarat perjalanan darat.

Dilansir dari Tribunnews.com, keputusan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito, pada 6 September 2021.

"Mencabut ketentuan untuk melampirkan STRP, dan menambahkan ketentuan bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi," demikian bunyi ketentuan SE tersebut.

Dalam praktiknya, Satgas menegaskan bahwa bagi setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat jalan.

Baca Juga: Sedang Lakukan Pemeriksaan Tiba-tiba Aplikasi PeduliLindungi Alami Gangguan? Jangan Risau dan Perhatikan Cara Ini Sebagai Solusi

GridPop.ID (*)