Find Us On Social Media :

Meski PPKM Masih Berlaku, Kini Pulau Bali Sudah Kembali Bisa Dikunjungi, Simak Berikut Ini Syarat dan Aturan Baru Jika Ingin Berlibur di Pulau Dewata

By Lina Sofia, Rabu, 8 September 2021 | 20:02 WIB

Objek Wisata Bali

GridPop.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali kembali di perpanjang meski laju penurunan kasus Covid-19 mulai membaik.

Sehubungan dengan pemberlakukan tersebut, pemerintah kini juga melakukan penyesuaian dengan peraturan-peraturan baru.

Terlebih soal syarat dan aturan untuk masuk berkunjung atau melakukan liburan di wilayah yang menjalankan PPKM salah satunya di Bali.

Persyaratan untuk berkunjung ke Bali dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

PPKM 7 September

Bali berstatus PPKM Level 4 pada 7 September-13 September 2021.

Syarat dan aturan kegiatan secara spesifik terangkum dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Syarat masuk dan libur di Bali Per 7 September dilansir dari Kompas.com:

1. Semua wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal vaksinasi pertama

2. Tunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi

3. Tes antigen negatif (H-1) untuk penumpang pesawat yang sudah dua kali vaksin

4. Tes PCR negatif (H-2) untuk penumpang pesawat yang baru sekali vaksin

5. Tes antigen negatif (H-1) untuk pengunjung dengan mobil, motor, bis dan kapal laut

6. Boleh masuk mal hanya jika sudah dua kali vaksin

7. Ibu hamil, anak di bawah 12 tahun dan lansia dilarang masuk mal

8. Wajib melakukan protokol kesehatan ketat dan 6M

9. Harus pergi ke tempat isolasi terpusat dan RS jika terkonfirmasi positif Covid-19

Baca Juga: Jumlahnya Menurun, Ini 23 Wilayah di Luar Jawa-Bali yang Masih Kena PPKM Level 4 Sampai 20 September Besok!

Berikut penjelasan lengkap dari persyaratan masuk dan melakukan liburan di Bali yang berlaku pada 7 September-13 September 2021:

- Mereka yang masuk ke Bali melalui perjalanan atau transportasi udara wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1) bagi yang sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19 dan hasil negatif PCR (H-2) bagi yang baru melakukan vaksin pertama. Wajib menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1).

Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.

- Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin tetapi harus menunjukkan hasil negatif antigen (H-1).

- Pengunjung hanya boleh masuk mal atau pusat perbelanjaan jika sudah menerima vaksinasi kedua Covid-19. Pengunjung wajib melalui skrining dan menunjukkan bukti vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi.

- Wanita atau ibu hamil, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk mal atau pusat perbelanjaan.

- Wajib melakukan protokol kesehatan ketat dan pola hidup sehat dengan melakukan 6M, yaitu memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan menaati aturan.

- Pengunjung atau warga yang mengalami gejala awal, seperti demam, pilek, batuk, sesak napas, hilang kemampuan indera penciuman dan perasa diminta untuk segera melakukan tes swab PCR.

- Pengunjung atau warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik tanpa gejala atau dengan gejala ringan diminta berinisiatif melakukan isolasi terpusat di tempat yang telah disiapkan oleh pemerintah setempat dan dilarang melakukan isolasi mandiri.

- Pengunjung atau warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala sedang dan berat diminta segera datang ke rumah sakit rujukan di wilayah tempat tinggalnya.

Baca Juga: Bak Angin Segar di Tengah PPKM Level 3, Kemenkes Turunkan Batas Tarif Tertinggi Tes Rapid Antigen di Jawa-Bali, Akhirnya Jadi Segini!

Aturan terbaru di Bali Per 7 September:

1. Pemprov Bali membuka mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan sampai pukul 21.00 Wita dengan kapasitas maksimal 50 persen.

2. Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal atau pusat perbelanjaan hanya dapat menerima makan di tempat atau dine-in dengan kapasitas maksimal 25 persen dan waktu makan maksimal 30 menit.

3. Bioskop, tempat bermain anak dan tempat hiburan di dalam mal atau pusat perbelanjaan ditutup.

4. Tempat wisata alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Video musik Wonderland Indonesia yang diunggah di channel YouTube Alffy Rev belakangan ini viral.

5 tempat wisata populer di Bali ini jadi lokasi syuting video musik Wonderland Indonesia yang bisa jadi referensi jika ingin berlibur ke Bali dilansir dari Tribun Bali:

1. Garuda Wisnu Kencana (GWK)

Lokasi: Jalan Raya Uluwatu, Desa Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

2. Taman Nusa 

Lokasi: Banjarangkan Banjar Blahpane Kelod, Sidan, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.

3. Ubud Valley

Lokasi: Jalan Raya Pejeng Kangin, Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali

4. Balerung Stage Ubud

Lokasi: Peliatan, Ubud, Peliatan, Kec. Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali.

5. The Royal Pita Maha 

Lokasi: Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Baca Juga: Bisa Bikin Sumur Kering, BMKG Sebut Jawa Barat hingga Bali Bakal Alami Hari Tanpa Hujan Sangat Panjang, Segera Lakukan Hal Ini

GridPop.ID (*)