Barang bukti yang didapat merupakan hasil dari olah TKP yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) serta proses penyelidikan.
"Telah dilakukan penyitaan secara hukum berupa 13 buah handphone, rekaman CCTV, gembok dan anak kunci, dan barang bukti lain terkait dengan tindak pidana," kata Ahmad Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Berdasarkan keterangan Ramadhan, penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pada 28 saksi yang dilakukan pada, Senin (13/9/2021) yang salah satunya adalah Kalapas Kelas I Tangerang.
Terkait maraknya narapidana yang bebas menggunakan ponsel di dalam lapas, Kalapas Klas I Tangerang Victor Teguh Prihartono turut memberikan tanggapan.
Ia mengatakan bahwa penggunaan ponsel yang dilakukan para warga binaan tersebut adalah bentuk pelanggaran tata tertib.
Bukan tanpa alasan, Lapas Kelas I Tangerang telah menyediakan 10 bilik layanan untuk berkomunikasi dengan menggunakan virtual video conference bagi para narapidana.
"Memang tidak dipungkiri, para narapidana itu butuh komunikasi. Namun, peredaran HP di dalam lapas itu merupakan pelanggaran disiplin," ujar Victor Teguh Prihartono kepada awak media, di RSUD Kabupaten Tangerang, Kamis(9/9/2021).
"Disediakannya bilik komunikasi itu, merupakan bentuk kepedulian kita terhadap narapidana, untuk memberikan kesempatan berkomunikasi dengan pihak keluarganya masing-masing," jelasnya.
GridPop.ID (*)