Anak Usia di Bawah 12 Tahun Kini Boleh Masuk Mal, Wagub DKI Justru Singgung Potensi Melonjaknya Kerumunan di Tempat Umum dan Ungkap Fakta Ini

By Ekawati Tyas, Selasa, 21 September 2021 | 09:42 WIB
Ilustrasi Pusat Perbelanjaan.

Ilustrasi Pusat Perbelanjaan.

Riza lantas meminta agar warga Jakarta tetap mengurangi mobilitas dan tempat terbaik di masa pandemi adalah dengan berdiam diri di rumah.

"Jadi kami minta tetap di rumah, justru di masa pelonggaran ini potensi orang keluar rumah meningkat, potensi kerumunan meningkat, pada akhirnya potensi orang tertular juga bisa meningkat," ujar dia.

Diketahui bahwa pemerintah kembali melanjutkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di wilayah Jawa-Bali terhitung 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ada beberapa penyesuaian yang diberlakukan, salah satunya yaitu uji coba pembukaan mal untuk anak di bawah usia 12 tahun.

"Dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak kurang di bawah usia 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua yang diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang DIY dan Surabaya," ujar dia.

Baca Juga: Ibu-ibu Harus Tahu, Mulai 14 September Aturan Baru Masuk ke Supermarket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Begini Cara Daftar dan Penggunaannya

GridPop.ID (*)