Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 Tahun 2021 dan Perpres 64 Tahun 2020 Pasal 54 B. Kendati demikian, pihaknya belum dapat memastikan waktu pasti terkait penerapan kelas standar pada pelayanan rawat inap di pelayanan BPJS ini.
“Belum ditentukan. Tapi sepertinya belum memungkinkan jika dilaksanakan pada Januari 2022,” kata dia.
Adapun terkait besaran iuran, hingga saat ini menurutnya belum diketahui karena masih terus berproses.
Pemerintah, menurutnya harus memperhitungkan iuran dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku.
Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
“Yang sangat penting juga adalah memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, terutama jika kita lihat di masa pandemi seperti sekarang ini,” ujarnya.
Menurut Muttaqien, konsep akhir yang dituju pada pengubahan pelayanan BPJS menjadi kelas standar ini akan menyesuaikan Amanah UU SJSN yakni ekuitas.
Dirinya mengatakan, ekuitas berarti tidak ada perbedaan manfaat medis maupun non medis pada peserta JKN.
Baca Juga: Resmi Naik Hari Ini, Catat Jumlah Rincian Iuran BPJS Golongan 3