GridPop.ID - Di tengah pandemi Covid-19, masyarakat kembali dibebankan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPKS Kesehatan berlaku untuk peserta kelas III per 1 Januari 2021 ini.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang perlu dibayarkan peserta.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (iuran BPJS Kesehatan 2021).
Dalam beleid tersebut, iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kelas III sebesar Rp 42.000 per bulan. Kendati demikian, peserta di kelas itu masih menerima subsidi Rp 16.500 sehingga hanya perlu membayar iuran Rp 25.500 per bulan.
Namun, mulai 1 Januari 2021, subsidi dari pemerintah untuk peserta kelas III berkurang hanya menjadi Rp 7.000. Dengan demikian, peserta kelas III membayar kekurangannya sebesar Rp 35.000 per bulan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar