Find Us On Social Media :

Nyawanya Tak Bisa Diselamatkan, Seorang Istri Tewas Usai Perutnya Ditusuk dari Belakang oleh Suaminya Sendiri, Terungkap Alasan Pelaku Nekat Habisi Istrinya

By Lina Sofia, Selasa, 28 September 2021 | 13:42 WIB

Ilustrasi mayat

GridPop.ID - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga yang sangat berdampak buruk pada fisik, psikis.

Tentu kasus KDRT sampai saat ini masih banyak terjadi hingga menelan korban.

Bahkan, saking kejamnya kekerasan yang diterima, nyawa sampai melayang.

Seperti kisah seorang wanita berinisial N (26) meninggal dunia setelah ditikam suaminya sendiri di Desa Pebunoha, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

J, menikam perut istrinya di kediamannya sendiri, Minggu (26/9/2021) yang aksinya pelaku tersebut disaksikan kerabatanya.

Dilansir dari Tribunnews.com, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe, AKP Mochamad Jacub, mengatakan pelaku J dilaporkan kerabatnya seusai melakukan penganiyaan terhadap istrinya sendiri.

"Awalnya pelapor mendapat informasi dari perempuan Yuni yang adalah calon menantu adik pelapor atas nama Nursia yang melihat kejadian tersebut," kata Jacub kepada TribunnewsSultra.com melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/9/2021).

Peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah dan menghampiri korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Baca Juga: Tahu Istri Divaksin, Pria Ini Mendadak Ngamuk Hingga Nekat Aniaya Tenaga Medis, Penyebabnya yang Tak Terduga Justru Bikin Geleng-geleng Kepala

Pelaku datang menyapa korban dengan menggunakan bahasa daerah dan dibalas anggukan oleh korban.

"Selang beberapa saat kemudian terlapor mengambil benda tajam sejenis pisau atau badik dari belakang badannya dan langsung menusukan ke arah perut bagian kanan korban sebanyak satu kali," kata mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kendari ini

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit (RS) Umum Kota Kendari oleh keluarga untuk dilakukan penanganan medis.

Namun, Senin (27/9/2021) sekira Pukul 05:00 Wita korban menghebuskan nafas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Sementara itu, pelaku telah diamankan aparat kepolisian di Markas Kepolisian Resor Konawe.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku J dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan Korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 Tahun.

Dalam kasus yang hampir serupa seorang istri di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, berinisial NS (39), tewas usai dianiaya suaminya CD (37) selama berjam-jam.

Pelaku menganiaya korban dengan menggunakan tangan dan tongkat besi. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Minggu (12/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan, penganiayaan yang dilakukan pelaku berawal saat korban mengaku kepada suaminya sudah jalan dengan pria lain.

Baca Juga: Kades di Demak Dituding Aniaya Biduan hingga Nyusruk ke Sawah Selepas Karaokean Bersama, Begini Kronologinya!

Mendengar itu, sambung Yohanes, pelaku cemburu dan emosi hingga melakukan penganiayaan. Korban dianiaya pelaku dengan menggunakan tangan dan besi.

"Pada malam itu, pelaku tersulut emosi karena cemburu lantaran istrinya jalan atau pergi dengan laki-laki lain," kata Yohanes saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (22/9/2021) dikutip dari Tribun Jabar.

"Penganiayaan tersebut dilakukan sepanjang malam, hingga tengah malam," sambungnya.

Kata Yohanes, penganiayaan yang dilalukan CD terhadap NS disaksikan istri siri pelaku.

Saat itu, sambung Yohanes, istri kedua CD sempat melerai, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan.

"Tapi tak digubris dan penganiayaan tetap dilakukan di depan istri sirinya," kata Yohanes, melalui pesan singkat, Rabu.

Akibat penganiayaan itu, kata Yohanes, korban kesakitan, mual hingga muntah-muntah.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya sudah tidak terselamatkan.

"Di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.

Baca Juga: Ngamuk Mobilnya Tersenggol, Pria Ini Tampar Pengendara Motor Sampai Terluka, Pelaku Tiba-tiba Keluarkan Benda Mengejutkan Ini dari Mobil

Kata Yohanes, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah melakukan aksinya.

"Alhamdulillah di bawah 24 jam, pelaku kami tangkap, kami amankan, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka." ujar Yohanes dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara itu, CD mengaku nekat menganiaya istrinya karena gelap mata setelah mendengar istrinya pergi dengan pria lain.

"Iya, mengaku tidur atau jalan dengan laki-laki lain. Pas dia ngaku, saya pukul," kata CD.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

GridPop.ID (*)