Find Us On Social Media :

Heboh Layanan Pinjaman Online Bisa Teror Nomor Telepon Teman si Peminjam yang Ternyata Melanggar Aturan, Begini Syarat untuk Aplikasi Pinjol Legal dari OJK

By Lina Sofia, Sabtu, 28 Agustus 2021 | 19:16 WIB

Ilustrasi Pinjaman Online

GridPop.ID - Layanan pinjaman online alias pinjol memang menjadi alternatif yang tengah naik daun untuk mendapatkan pinjaman uang dengan mudah dan cepat.

Namun perlu disadari konsekuensinya, pengguna sering kali gagal bayar dan terlilit utang dengan bunga tinggi.

Belum lagi, ada sejumlah layanan pinjol yang sering menagih utang dengan cara mengintimidasi dan tidak sesuai etika. Bahkan hingga meneror teman-teman si peminjam.

Terkait masalah ini, netizen Indonesia juga mempertanyakan, bagaimana pinjol bisa mengontak teman-teman si peminjam.

Dilansir dari Kompas.com, misalnya seperti pertanyaan yang dilontarkan oleh akun Twitter dengan handle @DianaFelicia4.

Ia bercerita, sebelumnya ia pernah dihubungi oleh pinjol melalui chat WhatsApp, isinya berupa foto diri dan KTP milik temannya yang utang di pinjol.

Selain itu, pinjol itu juga menyertakan pesan yang mengata-ngatai temannya sebagai maling.

"Kok bisa ya, mereka tau nomer kita gtu sbagai contact yg ada di list temen dia ya?" tanya @DianaFelicia4 melalui Twitter.

Sejumlah netizen lainnya menjawab, pinjol bisa meneror teman si peminjam, karena nomor telepon temannya itu didaftarkan sebagai kontak darurat oleh si peminjam.

Baca Juga: Jadi Korban Doxing Perusahaan Pinjol, Wanita di Cilincing Ini Langsung Lapor Polisi hingga Langkahnya Didukung Penuh Oleh Pihak OJK: Harus Diproses Hukum!