Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh ikut angkat bicara.
Ia menjelaskan perihal hukum pernikahan siri hingga akad nikah 2 kali Lesti dan Billar yang membuat publik riuh.
Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pasangan itu tidak melakukan pembohongan publik dan pernikahan siri sebenarnya sah menurut hukum negara.
"Nikah siri dalam artian pelaksanaan akad nikah yang terpenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi belum dicatatkan secara kenegaraan, itu hukumnya sah," ungkap Asrorun Niam Sholeh dilansir TribunnewsBogor.com (Tribunews.com Network) dari tayangan intens investigasi, Sabtu (9/10/2021).
Lantaran sah di mata hukum, pasangan yang telah melakukan pernikahan siri pun tak bisa lepas dari hukum perkawinan sesuai hukum negara.
Apabila wanita dari pernikahan siri tersebut hamil, nasab serta perwaliannya pun jelas yakni dari suami sang ibu yang menikah secara siri tersebut.
"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat.
Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," kata Asrorun Niam Sholeh.