Find Us On Social Media :

Korban Pinjol Ilegal Geram, Utangnya Rp 2,5 Juta Tak Kunjung Lunas Padahal Sudah Bayar Rp 104 Juta, Ngaku Terpaksa Ngangsur karena Keluarga Diancam!

By Arif B, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 05:01 WIB

Ilustrasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal

Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.

"Benar, baru saja dilakukan penggerebekan terkait pinjol di Green Lake City. Anggota sudah di lokasi untuk mengamankan lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021), dikutip dari Tribunnews.

Di ruko ini sedikitnya ada 13 perusahaan Fintech yang digerebek atas laporan masyarakat dan patroli siber.

Menurut Yusri pengungkapan ini polisi juga mengamankan beberapa pimpinan perusahaan dari pinjol ini.

"Nanti saya rilis di TKP. Ada juga pimpinan perusahaan pinjol yang diamankan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," jelas Yusri singkat.

Baca Juga: Nyawanya Terancam Imbas Diuber-uber Oknum Pinjol, Nafa Urbach Blak-blakan Tanyakan Hal Mengejutkan Ini Pada Pihak Berwajib

GridPop.ID (*)