GridPop.ID - Penggrebekan kantor pinjaman online (pinjol) di daerah Rukan Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang, turut menyita perhatian Dedy.
Warga Joglo, Jakarta Barat, ini adalah salah satu korban dari perusahaan pinjol PT Indo Tekno Nusantara (ITN).
Dedy langsung mendatangi kantor dari PT ITN begitu tahu lokasinya setelah digerebek polisi, Kamis (14/10/2021).
Ia mengetahui informasi penggerebekan tersebut melalui media massa dan ingin melihat suasana penggerebekan, dengan mendatangi lokasi secara langsung.
Ketika 32 operator dari perusahaan pinjol digiring polisi memasuki mobil untuk di bawa ke Polda Metro Jaya, Dedy merasa geram.
"Saya liat awalnya dari televisi, langsung saya datangin lokasinya karena tahu daerah sini. Mau saya pukul tadi ngeliat mereka pas disuruh masuk ke mobil polisi itu," ujar Dedy kepada awak media, Kamis (14/10/2021), dikutip dari Wartakotalive.
"Biarin aja gapapa, saya kesal soalnya. Ternyata ini toh yang ngancem-ngancem sampai saya stress," imbuhnya.
Lebih lanjut Dedy menceritakan, bahwa dirinya sempat terjerat oleh aplikasi peminjaman online ilegal, sejak 2019 silam.
Mulanya ia hanya berencana meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta. Akan tetapi, setelah melengkapi data melalui aplikasi yang ditentukan, uang yang diminta tidak kunjung diberikan oleh pihak pinjol.
Namun setelah itu, pihak pinjol tetap menagih utang yang diajukan Dedy. Meskipun, dirinya telah mencoba memberikan bukti, bahwa uang yang diajukan memang belum ditransfer.
"Katanya sudah di transfer tapi saat saya cek memang belum ditransfer," kata Dedy
"Mereka tetap menagih terus, sampai dengan ancaman. Ya sudah akhirnya terpaksa saya angsur," sambungnya.
Menurutnya, angsuran tagihan tersebut tetap dibayarkan, karena Dedy mengkhawatirkan keselamatan keluarganya.
"Mereka banyak ancamannya ke saya, bilang mau dibunuh, anak saya mau diperkosa. Karena saya takut makannya saya angsur saja jadinya," ungkapnya.
Meski telah memberikan angsuran sejak awal mengajukan pinjaman. Namun Dedy merasa bingung, sebab angsuran pinjamannya tersebut tidak kunjung lunas.
Hal tersebut dikatakan Dedy bukan tanpa sebab, ia memastikan bahwa anaknya selalu membayarkan tagihan melalui rekening ATM miliknya.
"Anak saya bayar terus tagihannya pakai ATM saya, tapi kok tidak lunas-lunas tagihannya, saya sendiri juga bingung," lanjutnya.
"Total yang sudah saya bayarkan itu sampai, Rp 104 juta," tuturnya.
Dengan adanya peristiwa penggerebekan perusahaan peminjaman online ilegal, Dedy mengharapkan seluruh kasus terkait peminjaman tersebut dapat selesai.
Saat di lokasi penggerebekan, Dedi datang dengan membawa sejumlah berkas, bukti selama dirinya ditipu perusahaan tersebut.
"Saya bawa bukti rekening koran selama saya membayar pinjol itu. Sampai sekarang belum lunas," tutup Dedy dengan raut wajah yang tegas.
Sebelumnya polisi juga menggerebek kantor Fintech Ilegal yang menyediakan pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021) kemarin.
"Benar, baru saja dilakukan penggerebekan terkait pinjol di Green Lake City. Anggota sudah di lokasi untuk mengamankan lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021), dikutip dari Tribunnews.
Di ruko ini sedikitnya ada 13 perusahaan Fintech yang digerebek atas laporan masyarakat dan patroli siber.
Menurut Yusri pengungkapan ini polisi juga mengamankan beberapa pimpinan perusahaan dari pinjol ini.
"Nanti saya rilis di TKP. Ada juga pimpinan perusahaan pinjol yang diamankan untuk dibawa ke Polda Metro Jaya," jelas Yusri singkat.
GridPop.ID (*)