Tak sekadar waspada, masyarakat sendiri yang mesti proaktif mengecek pinjol apa saja yang sudah terdaftar di OJK jika memang terdesak ingin meminjam uang online.
Di samping tawaran yang menggiurkan, ada beberapa hal lain yang juga perlu kamu perhatikan jika ada pinjol yang mengatasnamakan OJK dengan menunjukkan surat izin palsu.
- Satu, cek jenis font dan ukuran huruf. Pinjol ilegal biasanya tidak menuliskan huruf yang konsisten dalam satu surat.
- Dua, surat izin pinjol ilegal biasanya mencantumkan jenis usaha yang tidak berada di bawah pengawasan OJK, seperti forex, koperasi simpan pinjam, aset kripto, investasi trading, hingga emas.
- Tiga, surat izin palsu umumnya menduplikasi nama perusahaan legal, tetapi menggunakan alamat fiktif.
- Empat, surat izin palsu mencantumkan QR code palsu yang tidak bisa dipindai atau tidak mengarah ke situs OJK.
Lebih lanjut, perlu pula kamu pahami bahwa masyarakat bisa memastikan legalitas dan identitas tawaran investasi.
Salah satunya dengan mengunjungi laman terkait, mengecek akun media sosialnya, nomor telepon, alamat, bahkan alamat surel.
"Ingat, perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tulis OJK.