Find Us On Social Media :

Jangan Lagi Ketipu! OJK Beri Sosialisasi Cara Mengetahui Legalitas Pinjaman Online yang Kian Marak Ditawarkan

By None, Minggu, 17 Oktober 2021 | 10:42 WIB

Ilustrasi pinjol

GridPop.ID - Perlahan namun pasti, satu per satu perusahaan pinjaman online alias pinjol ilegal ditertibkan oleh polisi.

Bahkan yang bikin geleng kepala, sebagian penyedia pinjol ilegal kepergok dijalankan oleh satu perusahaan.

Pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) akhirnya ikut angkat bicara dan melakukan sosialiasi terkait pinjol.

OJK sendiri juga sudah punya daftar pinjaman online legal yang tentu saja lebih terpercaya.

Akan tetapi, pinjol ilegal tak kehabisan akal dan kerap mencatut nama OJK untuk membujuk calon konsumennya.

Kalau sudah begitu, masyarakatlah yang harus bijak dalam menentukan pinjol mana yang tepat dan mana yang tidak.

OJK pun mengingatkan publik melalui laman media sosial resminya, salah satunya Instagram.

Pihak OJK menuliskan, "Sering mendapat tawaran pinjaman online? Pastikan dulu pinjaman online benar terdaftar atau berizin di OJK."

Baca Juga: Satu Indonsesia Jangan Sampai Terperdaya, Berikut Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Cara Melaporkannya, Tolong Waspada!

Tak sekadar waspada, masyarakat sendiri yang mesti proaktif mengecek pinjol apa saja yang sudah terdaftar di OJK jika memang terdesak ingin meminjam uang online.

Di samping tawaran yang menggiurkan, ada beberapa hal lain yang juga perlu kamu perhatikan jika ada pinjol yang mengatasnamakan OJK dengan menunjukkan surat izin palsu.

Lebih lanjut, perlu pula kamu pahami bahwa masyarakat bisa memastikan legalitas dan identitas tawaran investasi.

Salah satunya dengan mengunjungi laman terkait, mengecek akun media sosialnya, nomor telepon, alamat, bahkan alamat surel.

"Ingat, perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen," tulis OJK.

Baca Juga: Kerjanya Cuma Marah-marah dan Ancam Korban, Debt Collector Pinjol Ternyata Bergaji Fantastis, Bisa 4 Kali Gaji PNS!

Sementara itu, OJK mengungkap bahwa setidaknya ada 106 pinjaman online legal yang terdaftar secara resmi. Beberapa di antaranya, yaitu:

Untuk lebih lengkapnya, kamu bisa mengecek status pinjol melalui laman resmi OJK di ojk.go.id atau klik tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK.

Jika masih ragu, ada baiknya menghubungi kontak OJK di nomor 157, WhatsApp di nomor 081 157 157 157, atau via surel di konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Geram, Utangnya Rp 2,5 Juta Tak Kunjung Lunas Padahal Sudah Bayar Rp 104 Juta, Ngaku Terpaksa Ngangsur karena Keluarga Diancam!

GridPop.ID (*)

Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Pinjol Ilegal Ditertibkan, Ini Cara Cek Legalitas Pinjaman Online di OJK