Find Us On Social Media :

Hati-hati Mulai Sekarang Kalau Tidak Mau Terjebak, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Mulai dari Syarat yang Mudah hingga Janji Bunga Rendah!

By Arif B, Minggu, 17 Oktober 2021 | 21:02 WIB

Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang , Kamis (14/10/2021) siang.

Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setidaknya sudah menggerebek tujuh kantor pinjol ilegal di DKI Jakarta.

"Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang," kata  saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Tobing menyebut salah satu ciri penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal adalah prosesnya yang mudah dan cepat.

Pasalnya, calon peminjam cukup menyerahkan fotokopi KTP dan foto diri untuk bisa meminjam dana.

Namun kata Tongam, di balik kemudahan itu terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal.

lain berbunga tinggi dan meningkat, hingga punya tenor sangat singkat.

"Pinjaman itu sangat mudah. Cukup dengan fotokopi KTP, foto diri. Tapi menjebak. Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian) sangat rendah," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Kerjanya Cuma Marah-marah dan Ancam Korban, Debt Collector Pinjol Ternyata Bergaji Fantastis, Bisa 4 Kali Gaji PNS!