Find Us On Social Media :

Hati-hati Mulai Sekarang Kalau Tidak Mau Terjebak, Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal, Mulai dari Syarat yang Mudah hingga Janji Bunga Rendah!

By Arif B, Minggu, 17 Oktober 2021 | 21:02 WIB

Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Perumahan Elite Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang , Kamis (14/10/2021) siang.

GridPop.ID - Belakangan ini tengah ramai penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di beberapa daerah.

Pasalnya, keberadaan pinjol ini sudah meresahkan masyarakat karena sering menebarkan ancaman pada nasabahnya.

Lantas bagaimana cara mengenali ciri-ciri pinjol ilegal agar kita tidak terjebak?

7 Kantor Sudah Digerebek

Melansir dari Kontan.co.id, Penggerebekan pinjol ilegal berlangsung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pemberantasan lembaga keuangan yang merugikan masyarakat. 

Jokowi meminta penindakan tegas terhadap pinjol ilegal dalam acara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Virtual Innovation Day 2021, Senin 11 Oktober 2021.

Jokowi meminta kepada OJK untuk menjaga momentum pertumbuhan industri jasa keuangan digital, dengan menciptakan ekosistem pinjol yang bertanggung jawab serta memiliki mitigasi risiko kuat.

Setelah instruksi tersebut, banyak perusahaan pinjol ilegal yang digerebek polisi.

Baca Juga: Jangan Lagi Ketipu! OJK Beri Sosialisasi Cara Mengetahui Legalitas Pinjaman Online yang Kian Marak Ditawarkan

Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri setidaknya sudah menggerebek tujuh kantor pinjol ilegal di DKI Jakarta.

"Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang," kata  saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Tobing menyebut salah satu ciri penyedia pinjaman online (pinjol) ilegal adalah prosesnya yang mudah dan cepat.

Pasalnya, calon peminjam cukup menyerahkan fotokopi KTP dan foto diri untuk bisa meminjam dana.

Namun kata Tongam, di balik kemudahan itu terdapat beberapa jebakan yang disiapkan para penyedia pinjol ilegal.

lain berbunga tinggi dan meningkat, hingga punya tenor sangat singkat.

"Pinjaman itu sangat mudah. Cukup dengan fotokopi KTP, foto diri. Tapi menjebak. Bunganya tinggi, fee tinggi, kemudian jangka waktunya (pengembalian) sangat rendah," kata Tongam dalam diskusi daring 'Jerat Pinjol Bikin Benjol', Sabtu (16/10/2021), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Kerjanya Cuma Marah-marah dan Ancam Korban, Debt Collector Pinjol Ternyata Bergaji Fantastis, Bisa 4 Kali Gaji PNS!

Selain itu, Tongam menjelaskan para pelaku pinjol ilegal ini juga akan memaksa kehendak pada peminjamnya yang mengarah ke penipuan dan pemerasan.

Sebagai contoh, si peminjam meminjam dana Rp1 juta ke pinjol ilegal. Namun yang mereka dapatkan hanya Rp600 ribu.

Kemudian bunga dari dana pinjaman tersebut mulanya disepakati 0,5 persen. Tapi ketika peminjam sudah sepakat, bunga pengembalian tiba - tiba jadi 3 persen per hari.

Apalagi pelaku pinjol ilegal ini kata Tongam, juga menipu calon peminjamnya dengan cara memberi syarat awal tenor panjang, tapi pada kenyataannya si peminjam dana cuma diberi waktu satu minggu.

Hal ini yang ia sebut sebagai praktek penipuan dan kriminal.

"Dan ada pemaksaan kehendak di sana yang mengarah pada penipuan dan pemerasan. Contohnya, kita pinjam 1 juta yang di transfer hanya 600 ribu, bunga yang dijanjikan awal setengah persen, menjadi 3 persen per hari," ucapnya.

"Kemudian jangka waktu yang diperjanjikan pada awalnya 90 hari, menjadi 7 hari. Ini ada penipuan di sini," kata Tongam.

Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Geram, Utangnya Rp 2,5 Juta Tak Kunjung Lunas Padahal Sudah Bayar Rp 104 Juta, Ngaku Terpaksa Ngangsur karena Keluarga Diancam!

Kemudian bila si peminjam menolak membayar, maka pelaku pinjol ilegal akan melakukan intimidasi berupa teror atau perbuatan tidak menyenangkan saat penagihan.

Kata Tongam, aplikasi pinjol ilegal biasanya selalu meminta izin mengakses seluruh data baik kontak, maupun isi penyimpanaan telepon.

Akses tersebut digunakan oleh pihak pinjol ilegal sebagai alat intimidasi, dengan mengakses isi dari penyimpanan telepon peminjam dan menggunakannya untuk mengancam.

"Ciri selanjutnya, pinjol ilegal ini selalu meminta kita mengizinkan semua data dan kontak diakses. Jadi storage, phonebook itu diakses," kata dia.

"Ini yang digunakan sebagai alat intimidasi. Pada saat penagihan melakukan teror, perbuatan tidak menyenangkan apabila peminjam tak penuhi kewajibannya," ucapnya.

Baca Juga: Peras Keringat 10 Jam Lebih dalam Sehari, Karyawan Perusahaan Pinjol yang Kena Grebek di Tangerang Ungkap Upah per Bulan, Jumlahnya Bikin Iba

GridPop.ID (*)