Find Us On Social Media :

Pantas Hutang Korban Tak Kunjung Lunas, Ternyata Pinjol Ilegal Terapkan Bunga sampai 10 Persen Per Hari, OJK: Nggak Usah Dibayar!

By Arif B, Jumat, 22 Oktober 2021 | 06:22 WIB

Polisi lakukan penggerebakan ke kantor pinjol ilegal.

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," katanya.

Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar

Sementara itu, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.

Tongam mengamini pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud dikutip dari Kompas TV.

Tongam pun mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Tongam.

Tongam menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

Baca Juga: Akal Bulus Mafia Tanah dalam Jebak Korbannya Terungkap, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada kalau Ketemu Hal Janggal Ini!