Find Us On Social Media :

Pantas Hutang Korban Tak Kunjung Lunas, Ternyata Pinjol Ilegal Terapkan Bunga sampai 10 Persen Per Hari, OJK: Nggak Usah Dibayar!

By Arif B, Jumat, 22 Oktober 2021 | 06:22 WIB

Polisi lakukan penggerebakan ke kantor pinjol ilegal.

GridPop.ID - Keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang membelit masyarakat membuat Presiden Jokowi memberikan titah kepada OJK.

Bagaimana tidak, bunga yang diterapkan pinjol ilegal bisa 10 persen per hari, sehingga nasabah harus membayar bunga cukup besar.

"Jadi sebenarnya, pasar dari pinjol ini adalah sangat kecil ya mikro jadi ada yang Rp 2 juta, Rp 5 juta kemudian Rp 10 juta,"

"Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Arif Rachman saat pers rilis di Mapolda Jabar, Kamis (21/10/2021), dikutip dari Kompas.com.

Disinggung besaran bunga yang diterapkan pinjol ilegal, Arif mengatakan bunga tersebut tergantung dari kesepakatan antara nasabah dan pihak pinjol.

"Saya masih klarifikasi nih ada yang 4 persen, 10 persen, itu tergantung kesepakatan mereka gitu. Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis," ucapnya.

Bahkan, lanjut Arif, ada korban yang harus mengembalikan bunganya hingga puluhan juta rupiah dalam satu bulan.

Baca Juga: Dasar Lintah Darat, Debt Collector Pinjol Berani Fitnah Nasabah dengan Kata Tak Pantas hingga Edit Fotonya dengan Gambar Vulgar: Anak dan Ibu Praktik Video Porno Demi Bertahan Hidup!

"Sebagai ilustrasi, satu korban yang meminjam Rp 5 juta itu dalam waktu satu bulan harus mengembalikan Rp 80 juta kurang lebih, ini luar biasa," katanya.

Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar

Sementara itu, Kepala Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menyebut, jeratan utang pinjaman online (pinjol) ilegal tak perlu dibayar.

Tongam mengamini pendapat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud M.D. Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa utang pinjol ilegal tak perlu dibayar.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban pinjol ilegal, jangan membayar. Kalau ada yang tidak membayar, lalu mereka tidak terima, laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud dikutip dari Kompas TV.

Tongam pun mendukung pernyataan Mahfud agar masyarakat tak membayar jeratan utang pinjol ilegal. Menurutnya, secara tinjauan hukum perdata, utang pinjol tak memenuhi syarat sahnya perjanjian.

“Mereka itu ilegal. Oleh karena itu, secara perdata, tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian. Juga mereka melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Tongam.

Tongam menggarisbawahi cara penagihan pinjol ilegal yang sering meneror korban. Ia meminta masyarakat lebih baik melapor polisi daripada membayar utang jika ditagih pinjol ilegal dengan ancaman.

Baca Juga: Akal Bulus Mafia Tanah dalam Jebak Korbannya Terungkap, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada kalau Ketemu Hal Janggal Ini!

“Kami harap seruan seperti ini (tidak membayar utang pinjol ilegal) akan berdampak pada berkurangnya pinjol ilegal, karena asumsinya masyarakat tidak akan bayar,” imbuh Tongam.

Selain penggerebekan yang marak, Tongam menyebut saat ini pemerintah berupaya memberantas pinjol ilegal dengan pemblokiran dan edukasi ke masyarakat.

Ia menyebut pemblokiran tetap efektif kendati 34 persen server pinjol ilegal berada di luar negeri dan 44 persen sisanya tidak diketahui berada di mana.

Selain itu, Tongam meminta kepada masyarakat yang butuh uang untuk pilih meminjam ke pinjol legal. Saat ini terdapat 106 pinjol legal yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Gerebek Kantor Pinjol Ilegal Malam-malam, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga Ini di Dalam Gedung hingga Amankan 4 Orang Karyawan

GridPop.ID (*)