Find Us On Social Media :

9 Bulan Kerja di Pinjol Ilegal hingga Buat Ibu Rumah Tangga Bunuh Diri Saking Stresnya Diteror, Lulusan SMP Ini Ngaku Ogah Resign karena Butuh Uang, Padahal Gajinya Sudah Ratusan Juta!

By Arif B, Sabtu, 23 Oktober 2021 | 20:02 WIB

HH (35) yang juga komplotan pinjol ilegal yang teror Ibu di Wonogiri hingga bunuh diri bercerita awal mula bekerja di perusahaan pinjol ilegal.

GridPop.ID - Banyak orang merasa resah dengan keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Bahkan, diberitakan Tribunnews sebelumnya, seorang ibu rumah tanggal berinisial WPS (38) bunuh diri.

Adapun WPS diduga bunuh diri lantaran tidak kuat diteror karena terlilit utang di 25 pinjol ilegal sekaligus.

Dia ditemukan warga dalam kondisi gantung diri di rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah.

"Yang kami ungkap, ini nyangkut ke peristiwa yang di Wonogiri, Jawa Tengah. Mungkin rekan-rekan sudah tahu ada ibu yang meninggal gantung diri,"

"Tim kami kemudian berangkat ke sana, kita explore, dari 23 pinjol nyangkut ke sini satu," kata Brigjen Helmy Santika di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Helmy menjelaskan penyidik Polri menangkap setidaknya 7 orang tersangka yang diduga terlibat pinjol ilegal tersebut. Mereka ditangkap setelah penyidik menggerebek 5 wilayah di sekitar Jakarta.

Baca Juga: Bisnis Haramnya Sudah Diberangus Pihak Berwajib, Ini yang Perlu Dilakukan Nasabah Jika Masih Kena Teror Debt Collector Pinjol Ilegal

AY (29) anggota komplotan pinjaman online (pinjol) ilegal yang membuat seorang ibu di Wonogiri bunuh diri mengaku tidak mau keluar kerjaan (resign).

AY mengaku nekat melakoni pekerjaan haram ini karena desakan ekonomi. Apalagi, kata AY, dirinya tak tamat mengenyam pendidikan di bangku sekolah.

Terakhir, dia harus putus sekolah saat masih di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Kan masih butuh uang, belum dapat kerjaan. Saya sekolah gak sampe lulus. SMP keluar," kata AY di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/10/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.

AY juga mengaku baru bergabung perusahaan pinjol ilegal itu selama 3 bulan terakhir. Dia pun digaji sekitar Rp5 juta per bulan oleh pihak perusahaan.

"Saya bekerja baru 3 bulan. Gajinya Rp5 juta. Saya bekerja di rumah semua," ungkap dia.

Sementara itu, pengakuan tak kalah mengejutkan juga datang dari HH (35).

Baca Juga: Pantas Hutang Korban Tak Kunjung Lunas, Ternyata Pinjol Ilegal Terapkan Bunga sampai 10 Persen Per Hari, OJK: Nggak Usah Dibayar!

Salah dua karyawan di perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal mengaku sudah mendapatkan gaji ratusan juta salama 9 bulan.

Setiap bulannya, HH digaji sebesar Rp 15 juta.

Sama-sama berpendidikan SMP, HH mengaku mulanya tak mengetahui direkrut oleh perusahaan pinjaman online.

Hal tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap para pelaku terkait kasus pinjol ilegal.

"Sebelumnya saya wiraswasta. Sudah kerja di pinjol ilegal 9 bulan. Gaji Rp15 juta per bulan," kata HH saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021).

Lebih lanjut, HH menceritakan jobdesk atau bagian pekerjaannya di perusahaan tersebut.

HH mengaku bertugas sebagai pengirim SMS.

Baca Juga: Dasar Lintah Darat, Debt Collector Pinjol Berani Fitnah Nasabah dengan Kata Tak Pantas hingga Edit Fotonya dengan Gambar Vulgar: Anak dan Ibu Praktik Video Porno Demi Bertahan Hidup!

"Direkrut hanya dibilang untuk mengirim SMS," sambungnya.

Awalnya pria lulusan SMP itu mengatakan tak mengetahui jika dirinya bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal.

Namun, HH yang ditangkap di rumahnya di Cengkareng, Jakarta Barat, pun mengatahui berkerja untuk pinjol ilegal saat membaca sebuah pesan yang akan ia kirim kepada para peminjam.

"Seiring berjalannya waktu kita tahu itu adalah pinjol,"

"Awalnya enggak tahu. (Tahunya) dari narasi SMS yang kita terima. Kita bukan bagian neror. Kita hanya meneruskan SMS, kita bukan yang neror," tambahnya.

Baca Juga: Akal Bulus Mafia Tanah dalam Jebak Korbannya Terungkap, Pemerintah Minta Masyarakat Waspada kalau Ketemu Hal Janggal Ini!

GridPop.ID (*)