Ciri-ciri Pinajaman Online IlegalDilansir dari Kompas.com (13/09/2021), Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, ada sindikat pinjol ilegal sengaja menjerumuskan para nasabah ke dalam perilaku ‘gali lubang, tutup lubang’ ketika mengajukan pinjaman. Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, Anda perlu mengenal cirinya. Laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengulasnya sebagai berikut. 1. Pertama, pinjol ilegal tidak terdaftar atau berizin dari OJK. Adapun untuk mengetahui daftar perusahaan pinjol resmi yang terdaftar dan berizin OJK, masyarakat dapat mengunjungi laman www.ojk.go.id, kontak OJK 157, dan WhatsApp 0811 5715 7157.2. Kedua, penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp. Pasalnya, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saran komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Umumnya, pinjol ilegal juga kerap memberikan penawaran menggunakan nomor pribadi atau tidak resmi dengan isi teks tulisan yang bercampur dengan angka. Misalnya, “p1nj4m@n”. 3. Ketiga, bunga dan denda yang tinggi. Pinjol ilegal menetapkan bunga dan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, yakni mencapai 1-4 persen per hari. Hal ini tidak sesuai dengan ketetapan beban bunga OJK, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Tidak hanya itu, pinjol ilegal juga kerap memberikan biaya tambahan lain di luar perjanjian hingga 40 persen dari nilai pinjaman yang diajukan nasabah. 4. Keempat, jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan. Hal ini merupakan permainan pinjol ilegal agar peminjam terjerat bunga dan denda harian. 5. Kelima, meminta akses data pribadi. Hal ini menjadi keresahan para nasabah pinjol ilegal. Pasalnya, pihak pinjol ilegal akan melakukan penagihan berupa teror kepada seluruh kontak nasabah saat yang bersangkutan mengalami gagal bayar. Bahkan, pinjol ilegal tidak segan untuk menyebarkan identitas dan jumlah pinjaman nasabah ke khalayak umum. Mereka juga kerap melakukan pelecehan berupa intimidasi.