Find Us On Social Media :

Pantas Banyak Orang Ketakutan hingga Ada Korban Jiwa, Terungkap Ancaman Mengerikan Debt Collector Pada Nasabah Usai Polisi Gerebek Sarang Pinjol Ilegal di Kosan Cengkareng

By Luvy Octaviani, Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:41 WIB

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ditsiber melakukan penggerebekan desk collector pinjaman online (pinjol) di kamar kos, Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (25/20/2021).

GridPop.ID - Belakangan, pinjaman online atau pinjol ilegal sedang menjadi sorotan.Pasalnya, pinjol ilegal sudah menelan korban jiwa karena tagihan bunga yang tak masuk akal.Bahhkan, banyak ancaman mengerikan yang ditujukan kepada nasabah jika tak segera melunasi pinjamannya.Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditretkrimsus) Polda Metro Jaya kembali melakukan penggerebekan tempat pinjaman online ilegal.Kali ini lokasinya di sebuah rumah kosan bernama Yeyen, di Jalam Tawangmangu RT 012 RW 003 Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat.Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB pada Senin (25/10/2021).Dilansir dari laman tribunnews.com, berikut sejumlah fakta dari penggerebekan pinjol ilegal yang bermarkas di kos-kosan.4 Orang DiamankanDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan pihaknya mengamankan empat orang.Mereka terdiri dari dua perempuan dan dua laki-laki.Keempat orang itu bertugas sebagai penagih uang (debt collector) kepada para nasabah yang telah meminjam di aplikasi online."Ada 4 orang yang kami amankan dan kami bawa ke kantor. Kemudian kami akan lakukan penyelidikan," ujarnya kepada wartawan di lokasi pada Senin (25/10/2021) malam.

Baca Juga: Belum Genap Seminggu Nikah, Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Ingin Cepat-cepat Kasih Adik untuk El Barack: Kita Lagi Program

Penggerebekan Berawal dari Laporan Warga di Media SosialPantauan wartawan TribunJakarta.com di lokasi, di satu kamar, terdapat satu komputer dan satu laptop yang diduga sebagai alat untuk menagih utang.Terlihat dua orang pelaku pria duduk menghadap komputer dan laptop sembari dimintai keterangan oleh penyidik.Mereka diperkirakan sudah beroperasi sebagai penagih pinjaman online sekitar 5 - 10 bulan lalu.Auliansyah melanjutkan pihaknya mendapatkan info tempat pinjol ilegal ini dari laporan warga yang menjadi korban pinjol via media sosial.Warga itu menyampaikan keluhannya yang diminta harus membayar tagihan bunga tinggi.Pihaknya kemudian menindaklanjuti aduan masyarakat itu."Malam ini adalah tindakan dari masyarakat yang lapor di IG (Instagram) kami. Jadi di IG kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta dan dia sudah bayar Rp 2 juta. Tapi masih ditagih Rp 20 juta," ungkapnya.Auliansyah menegaskan bahwa tempat pinjaman online ini tak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK) alias ilegal.Korban yang melaporkan kejadian itu diminta untuk hadir di Polda Metro Jaya malam ini.Pihaknya juga masih melakukan pengembangan terhadap empat pelaku itu.

Baca Juga: Jangan Disepelekan! 4 Masalah Kesehatan Seksual dan Reproduksi Ini Bisa Jadi Pemicu Wanita Susah Hamil

Pinjol Ilegal di Kos-kosan Cengkareng Ancam Nasabah Bakal DisantetEmpat pelaku penagih online yang digerebek Polisi di kosan di Jalan Tawangmangu RT 12 RW 3, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, melakukan penagihan disertai ancaman.Mereka akan mengancam nasabah bila tidak bisa melunasinya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, di lokasi pada Senin (25/10/2021)."Jadi setelah hari ketujuh belum membayar sama sekali, dia lakukan pengancaman. Tadi sama-sama kita lihat dia melakukan, 'kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet'," katanya.Ancam Nasabah dengan Sebarkan Foto Unsur PornografiSelain itu, mereka tak segan menagih dengan mengancam akan menyebarkan foto-foto yang mengandung unsur pornografi."Apabila kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di hp," kata Auliansyah meniru perkataan penagih online itu.Modus pengancaman seperti itu, lanjut Auliansyah, juga dilakukan kepada korban yang akhirnya melaporkan via media sosial ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Masuk Hari ke 69 Imbas Kasus Subang Anggota Keluarga Saling Curiga Satu Sama Lain, Sosok Ini Bongkar Hubungan Yosef dan Yoris, Benarkah Tak Pernah Bertemu?

Ciri-ciri Pinajaman Online IlegalDilansir dari Kompas.com (13/09/2021), Asosiasi Fintech Pembayaran Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan, ada sindikat pinjol ilegal sengaja menjerumuskan para nasabah ke dalam perilaku ‘gali lubang, tutup lubang’ ketika mengajukan pinjaman. Agar terhindar dari jeratan pinjol ilegal, Anda perlu mengenal cirinya. Laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengulasnya sebagai berikut. 1. Pertama, pinjol ilegal tidak terdaftar atau berizin dari OJK. Adapun untuk mengetahui daftar perusahaan pinjol resmi yang terdaftar dan berizin OJK, masyarakat dapat mengunjungi laman www.ojk.go.id, kontak OJK 157, dan WhatsApp 0811 5715 7157.2. Kedua, penawaran pinjaman melalui SMS atau WhatsApp. Pasalnya, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui saran komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna. Umumnya, pinjol ilegal juga kerap memberikan penawaran menggunakan nomor pribadi atau tidak resmi dengan isi teks tulisan yang bercampur dengan angka. Misalnya, “p1nj4m@n”. 3. Ketiga, bunga dan denda yang tinggi. Pinjol ilegal menetapkan bunga dan denda keterlambatan pembayaran yang tinggi, yakni mencapai 1-4 persen per hari. Hal ini tidak sesuai dengan ketetapan beban bunga OJK, yaitu maksimal 0,8 persen per hari. Tidak hanya itu, pinjol ilegal juga kerap memberikan biaya tambahan lain di luar perjanjian hingga 40 persen dari nilai pinjaman yang diajukan nasabah. 4. Keempat, jangka waktu pelunasan tidak sesuai kesepakatan. Hal ini merupakan permainan pinjol ilegal agar peminjam terjerat bunga dan denda harian. 5. Kelima, meminta akses data pribadi. Hal ini menjadi keresahan para nasabah pinjol ilegal. Pasalnya, pihak pinjol ilegal akan melakukan penagihan berupa teror kepada seluruh kontak nasabah saat yang bersangkutan mengalami gagal bayar. Bahkan, pinjol ilegal tidak segan untuk menyebarkan identitas dan jumlah pinjaman nasabah ke khalayak umum. Mereka juga kerap melakukan pelecehan berupa intimidasi.

Baca Juga: Bocor! Jelang Hari Bahagianya dengan Teuku Ryan, Ria Ricis Salah Tingkah Kepergok oleh Sule Sudah Siapkan Souvenir Pernikahan: Ah, Jadi Malu

6. Keenam, tidak memiliki layanan pengaduan dan kantor yang jelas. Perusahaan pinjol legal akan mencantumkan informasi mengenai susunan perusahaan secara lengkap. Itulah keenam ciri-ciri perusahaan pinjol ilegal yang perlu Anda perhatikan sebelum mengajukan pinjaman. Adapun untuk menemukan pinjaman online tepercaya, Anda bisa mengunjungi fitur Pinjaman Online di marketplace Tokopedia. Perusahaan pinjol yang ada pada fitur tersebut merupakan mitra resmi Tokopedia dan sudah terdaftar di OJK. Untuk mengajukan pinjaman dengan nominal yang cukup besar, Anda bisa memilih fitur Pinjaman Bebas BI Checking. Fitur itu menawarkan kemudahan dalam mengajukan pinjaman untuk berbagai kebutuhan tanpa harus mengajukan pinjaman ke bank. Pinjaman multiguna ini pun tidak memerlukan prosedur pengecekan data nasabah melalui Bank Indonesia (BI) atau BI Checking. Melalui fitur Pinjaman Bebas BI Checking, pengguna bisa mendapatkan nominal pinjaman hingga Rp 5 miliar dengan proses yang lebih cepat dibandingkan dengan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Pengguna juga bisa memilih untuk memilih waktu cicilan pinjaman sesuai dengan kebutuhan. Tahap pertama untuk mengajukan pinjaman di Tokopedia adalah membandingkan dan memilih mitra yang menyediakan produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan peminjam. Kedua, nasabah akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan pinjaman. Terakhir, mitra penyedia pinjaman akan segera menghubungi nasabah untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Gelar Prosesi Golok Pora, Seorang Hansip di Subang Resmi Nikahi Janda Pujaan Hatinya, Terkuak Ada Campur Tangan dari Sosok Penting IniGridPop.ID (*)