Find Us On Social Media :

Utang Rp 1 Juta Ditagihnya Rp 19 Juta, Mahasiswa Korban Pinjol Ilegal Ini Nyerah Tak Sanggup Bayar Lagi, Awal Mula Kisahnya Sungguh Tak Terduga

By Ekawati Tyas, Kamis, 28 Oktober 2021 | 18:42 WIB

Ilustrasi pinjaman online

Kini utang Putra masih tersisa Rp 12 juta.

Tapi, ia mengaku telah menyerah untuk melanjutkan pembayaran dan memilih untuk lapor polisi dalam waktu dekat ini.

"Saya sudah bayar sebagian, sekarang sisa utang saya Rp 12 juta.

Dalam waktu dekat ini, saya akan melapor ke polisi untuk meminta perlindungan dan menyelesaikan masalah pinjaman online ini,” ungkap Putra.

Sementara itu dilansir dari Kompas.com, polisi kembali menggerebek markas para debt collector pinjol ilegal di sebuah kamar kos di Jalan Tawang Mangu, RT 012 RW 03, Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (25/20/2021).

Berdasarkan laporan korban, kata polisi, debt collector tetap menagih uang hingga 20 kali lipat dari pinjaman awal.

"Jadi di Instagram kami ada yang lapor, dia minjam sebesar Rp 1 juta, dan dia sudah bayar Rp 2 juta,

tapi masih ditagih lagi sampai Rp 20 juta ke depan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Baca Juga: Edan! Karyawan Pinjol Ilegal Peneror Ibu di Wonogiri hingga Gantung Diri Digaji Rp 15 Juta per Bulan, Jobdesknya Cuma Kirim SMS Teror

GridPop.ID (*)