Tentu Ridho wajib melakukan sejumlah tes kesehatan serta menjalani isolasi sebelum masuk ke lapas.
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika.
"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.
Ridho diketahui diciduk Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada, Kamis (4/2/2021).
Saat itu Ridho diamankan polisi bersama dua pria lainnya dengan barang bukti tiga pil ekstasi yang ada di dalam bungkus rokok.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan hasil bahwa urine Ridho Rhoma positif mengandung amphetamine.
Delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma kini telah dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan usai Ridho divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
GridPop.ID (*)