GridPop.ID - Ridho Roma kembali merasakan dinginnya sel penjara lantaran kasus narkoba yang menjeratnya.
Ya, Ridho Roma menjadi narapidana untuk kesekian kalinya dengan kasus yang sama.
Dilansir dari Tribun Seleb, Rhoma Irama memberikan responnya terkait skandal yang mnejerat Ridho Roma.
Raja Dangdut Tanah Air itu selama ini mengikuti proses hukum serta persidangan kasus sang anak yang disebutnya berjalan lancar.
Ia juga telah mengetahui bahwa sang putra telah dipindahkan ke LP Cipinang pada, Jumat (29/10/2021).
"Ya saya sudah tahu, sekarang sudah di Lapas Cipinang," kata Rhoma Irama ketika ditemui di kediamannya di kawasan Pela Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (29/10/2021) malam.
Usai hakim menjatuhkan vonis hukuman 2 tahun penjara, Rhoma Irama sempat berkomunikasi dengan Ridho Roma.
"Ada komunikasi.
Ridho minta maaf, ampun, dan doa ke saya waktu itu," ucapnya.
Meski sang putra terbukti bersalah, Rhoma Irama telah memaafkan semua kesalahan serta mengikhlaskan apa yang harus dilakoni Ridho saat ini.
"Ya saya maafkan dia dan doakan dia (Ridho Rhoma) supaya semuanya lancar.
Ya dia juga meminta kelancaran," ungkapnya.
Besar harapan pria berusia 71 tahun itu agar Ridho tak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari.
"Ya jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya," ujar Rhoma Irama.
Sementara dilansir dari Tribunstyle.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan jika Ridho Roma telah dipindahkan ke lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Betul, tadi Ridho Rhoma di tempatkan di Lapas kelas 1 Cipinang sekitar pukul 16.00 WIB," ujar Rika saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).
Tentu Ridho wajib melakukan sejumlah tes kesehatan serta menjalani isolasi sebelum masuk ke lapas.
"Dilakukan protokol kesehatan tentunya dicek kesehatannya dan juga dilakukan SWAB Antigen," ungkap Rika.
"Selanjutnya di tempatkan di ruang isolasi selama 14 hari," sambungnya menambahkan.
Ridho diketahui diciduk Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di apartemen yang berada di Jakarta Selatan pada, Kamis (4/2/2021).
Saat itu Ridho diamankan polisi bersama dua pria lainnya dengan barang bukti tiga pil ekstasi yang ada di dalam bungkus rokok.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan hasil bahwa urine Ridho Rhoma positif mengandung amphetamine.
Delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma kini telah dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan usai Ridho divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
GridPop.ID (*)