Find Us On Social Media :

Seorang Pria Aniaya Wanita Pemilik Tempat Karaoke, Awalnya Tak Mampu Bayar hingga Berniat Gadaikan Motor, Endingnya Korban Lakukan Hal Ini

By Ekawati Tyas, Senin, 1 November 2021 | 08:22 WIB

Ilustrasi penganiayaan

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Insiden penganiayaan juga terjadi di ruangan laboratorium rumah sakit di Jalan KH. Dewantara, Dusun V, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dilansir dari Kompas.com, seorang suami tega menganiaya istrinya dengan menggunakan gunting pada, Jumat (29/10/2021).

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menuturkan, pasutri tersebut sebelumnya terlibat cekcok.

Pelaku, MS yang emosi kemudian mengambil gunting dan diarahkan ke wajah korban, YS.

Akibat peristiwa penganiayaa itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan mengelurkan banyak darah.

Terkait motif pelaku masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Baca Juga: Jadi Korban Penganiayaan Preman Pasar, Wanita Ini Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka hingga Bingung Hendak Adukan Pada Siapa, Terungkap Fakta Menghebohkan di Baliknya!

GridPop.ID (*)