GridPop.ID - Penganiayaan seorang wanita pemilik tempat karaoke di Tulangbawang Barat, Lampung heboh.
Dilansir dari Tribunnews.com, insiden penganiayaan yang dilakukan Made Sastrawan terhadap Wayah Kasti tersebut terjadi pada, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Alasan di balik penganiayaan itu yakni karena adik ipar pelaku tak mampu membayar biaya karaoke serta minuman keras yang kadung dipesan.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan mendorong korban hingga jatuh ke lantai, lalu kepalanya dibenturkan ke tembok.
Adapun Kapolsek Menggala AKP Sunaryo berujar, TKP penganiayaan di warung jambuan yang berada di Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan.
Pelaku kemudian diringkus polisi pada, Rabu (27/10/2021).
"Pelaku menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu," kata Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (31/10/2021).
Awal mula penganiayaan, kata Sunaryo saat adik ipar pelaku yang bernama Putu Koncreng membeli miras serta karaoke di warung korban dengan total Rp 2 juta.
Akan tetapi, Putu Koncreng tidak bisa membayar biaya tersebut karena tak ada uang.
Tak bisa membayar, Putu Koncreng lalu meninggalkan sepeda motor miliknya sebagai jaminan yang diserahkan pada korban dan ia pun menelepon Made Satrawan.
Tak lama berselang, pelaku datang dengan marah-marah di warung.
Ia lantas menanyakan tentang siapa yang bertanggung jawab di warung itu.
Terjadilah penganiayaan terhadap pemilik warung tersebut.
Korban yang merasa tak terima kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Menggala.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap," kata Sunaryo.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Insiden penganiayaan juga terjadi di ruangan laboratorium rumah sakit di Jalan KH. Dewantara, Dusun V, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dilansir dari Kompas.com, seorang suami tega menganiaya istrinya dengan menggunakan gunting pada, Jumat (29/10/2021).
Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting menuturkan, pasutri tersebut sebelumnya terlibat cekcok.
Pelaku, MS yang emosi kemudian mengambil gunting dan diarahkan ke wajah korban, YS.
Akibat peristiwa penganiayaa itu, korban mengalami luka pada bagian wajah dan mengelurkan banyak darah.
Terkait motif pelaku masih diselidiki oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 ayat 2 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
GridPop.ID (*)